SEKAYU-Sebanyak lima orang sindikat pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di wilayah hokum Kepolisian Resor (Polres) Muba dibekuk aparat satuan Reserse dan Kriminal Polres Muba, kemarin. Ke limanya yakni inisial, AS (43), warga Desa Bailangu Timur, WP (40) warga Bailangu Timur, NF (26) , WR, dan JS.
Sebelumnya pada tanggal 17-07-2015 ke lima orang pelaku telah melancarkan aksi pencurian di Indomaret Jalan Lingkar Randik Sekayu Kecamatan Sekayu. Sehingga pihak Indomaret mengalami kerugian mencapai Rp 48 juta. Selanjutnya pada tanggal 17-07-2017 para pelaku kembali melakukan pencurian di Indomaret Jalan Lingkar Randik Kecamatan Sekayu dan pihak Indomaret mengalami kerugian mencapai Rp 45 juta. Terakhir para pelaku melakukan pencurian di Mega Fashion Kecamatan Sekayu pada tanggal 8-06-2018. Serta pihak Mega fashion mengalami kerugian uang tunai mencapai Rp 95 juta.
“Ke lima orang spesialis sindikat curat di Muba ini sendiri berhasil kita tangkap pada tanggal 8 Juli-2018 dan 9-Juli-2018. Dalam melakukan aksinya para pelaku terlebih dahulu melakukan pengintaian terhadap para korbannya, ” kata Kapolres Muba, AKBP Andes Purwanti, SE MM saat memimpin press rilis di Polres Muba, Rabu (11/7).
Menurut Kapolres, saat ini ke lima orang pelaku sudah diamankan di Polres Muba beserta barang bukti 2 buah sarung tangan, satu buah pukul besi, 2 buah tang, 1 buah sebo, dan 1 buah obeng. Untuk ke lima pelaku akan kita kenakan pasal 363 dengan ancaman 9 tahun penjara.
Selain mengamankan lima orang pelaku spesialis curat. Pihaknya juga mengamankan DN (29) warga desa Terusan Kecamatan Sanga Desa. DN sendiri merupakan pelaku tindak pidana pemerasan di jalanan. Dengan cara memeras para sopir mobil saat hendak melintas di Kecamatan Sanga Desa.
Hingga saat ini tercatat sudah ada 13 pelaku kejahatan jalan yang sudah kita amankan.
“Dihimbau kepada masyarakat. Agar segera melaporkan bila di temukan tindak kejahatan jalanan(Pungli). Ataupun tindak kejahatan lainnya. Sekarang kami sudah membuka pengaduan SMS Online, ” katanya. (KrSS)