Bakar Lahan, Bejo Warga Bayung Lincir Diamankan

383
0
BERBAGI

SEKAYU-Aparat  Polsek Bayung Lencir  mengamankan pelaku diduga sebagai pembakar lahan di dusun Simpang Bayat Kecamatan Bayung Lencir, Minggu(29/7). Pelaku yang diamankan tersebut bernama  Bejo (53), warga Kecamatan Bayung Lincir Kabupaten Muba.
Sebelumnya, aparat kepolisian  mendapatkan informasi dari Usman Ses Job Talisman, dimana  telah terjadi kebakaran lahan di Kebun Sawit dusun Simpang Bayat Kecamatan Bayung Lencir.
Atas laporan tersebut,  aparat Polsek bayung Lincir dipimpin Kapolsek Bayung Lencir bersama Kanit Reskrim Ipda  Novet Ardinata, beserta 7 anggota  langsung menuju ke TKP untuk melakukan pengecekan.
Setibanya anggota di TKP dusun Simpang Bayat Kecamatan Bayung Lencir. Anggota menemukan lahan Sawit berumur sekitar 1 tahun, dengan luas sekira 2,7 H dan terdapat sekitar 15 lokasi dalam lahan tersebut telah terbakar.

Tidak hanya itu, saat anggota menyusuri lahan yang terbakar tersebut anggota juga bertemu dengan 3 (tiga) orang laki-laki sedang berada di TKP.
Melihat ke 3 (tiga) orang yang berada di lokasi anggota langsung mengamankan ke 3 nya dan dibawa ke Polsek Bayung Lencir untuk dimintai keterangan.
Saat dimintai keterangan di Mapolsek Bayung Lencir, 2 (dua) dari 3 (tiga) orang yang diamankan yaitu Agus (28), dan  Eli Sumanto (18) mengaku bahwa mereka berdua tidak turut serta melakukan pembakaran di lahan tersebut, namun mereka memberikan keterangan bahwa mereka melihat saudara Bejo yang membakar lahan tersebut.
Kemudian Bejo  yang saat itu dimintai keterangan di ruang reskrim polsek bayung lencir memberikan penyataan bahwa lahan sawit berumur sekitar 1 tahun yang terbakar tersebut adalah miliknya. Ia juga mengakui bahwa benar dirinyalah yang membakar area kebun sawit tersebut dengan menggunakan korek api gas dengan alasan untuk membersihkan kebun dari pelepah sawit yang telah kering.
Kapolres Musi Banyuasin AKBP Andes Purwanti S.E M.M melalui Kapolsek Bayung Lencir AKP Bagus Adi Suranto  kepada wartawan, Senin(30/7) membenarkan pihaknya mengamankan pelaku yang diduga sebagai pembakar lahan.
“Kami telah mengamankan pelaku pPembakar lahan atas nama Bejo  (53). Berikut barang bukti. Pelaku berhasil kita amankan di TKP saat sedang melakukan aksinya membakar lahan. Untuk pasal yang akan kita terapkan yaitu Pasal 187 Jo 188 KUHP, ” katanya. (KrSS)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here