BANYUASIN-Sengang (33), warga Lingkungan I RT 05 RW 03 Kelurahan Makarti jaya Kecamata Makarti jaya Kabupaten Banyuasin ditangkap aparat Polres Banyuasin karena disinyalir sebagai pemakai sekaligus pengedar narkoba jenis sabu-sabu, Sabtu (25/8) malam.
Kapolres Banyuasin melalui Kapolsek Makarti Jaya, AKP Rudi kepada sejumlah wartawa, kemarin mengaakan, jika tersangka diamankan atas informasi masyarakat yang sudah meresahkan, dari informasi tersebut pihaknya langsug melakukan penyelidikan dan penyidikan dan hasilnya berhasil membekuk tersana berikut baranag buktinya berupa shabu sebanyak 3 paket kecil seberat 1,34 gram, 1 unit timbangan, 1 bong, dan 1 buah pirek.
“Benar hari ini, kemarin red,) malam. Kami bersama anggota menangkap pemakai sekaligus pengedar narkoba di wilayah hukum Polsek Makarti Jaya yang sudah sangat meresahkan dengan tersangka bernama Sengang,” kata Kapolrs melalui Kapolsek AKP Rudi, kemarin..
Menurutnya, saat pihaknya melakukan penangkapan terhdap pelaku dikediamannya, tersanka tanpa perlawanan sehingga dengan mudah membawa pelaku berikut barang buktinya ke Polsek Makarti Jaya. Menurut AKP Rudi. Berdasarkan pengakuan tersangka Sengang jika dirinya selain selain menjual narkoba jenis shabu juga sebagai pemakai barang narkoba tersebut. “Dirinya juga mengaku selain sebagai pemakai juga pengedar,” katanya kepada petugas.
Untu penyidikan lebih lanjut, tersangka rencananya akan dilimpahkan ke satuan Narkoba Polres Banyuasin guna pengembangan lebih lanjut.
“KAsusnya akan dilimpahkan ke Polres Banyusin dan terangka ini terancam pasal 112 dan 114 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, ” tegasnya. (KrSS)