Palembang, SentralPost – Adhan, selaku pemilik asal lahan perumahan PT. Sembilan Daya Cipta di Jalan Kartowinangun Rt 25, kelurahan Talang Betutu membantah keras adanya pemberitaan yang menduga dirinya menjual lahan dengan menggunakan Surat Alas Hak Palsu.
Bahkan menurut Adhan, pemberitaan yang dimuat di koran SS itu terkesan tendensius dan mengabaikan kode etik jurnalistik, karena dalam pemberitaan tersebut tidak melakukan konfirmasi terlebih dahulu.
“Sepengetahuan kami, berdasarkan undang – undang pokok pers No. 40 Tahun 1999, setiap pemberitaan yang menyangkut nama baik seseorang, itu harus ada konfirmasi. Tapi ini hanya keterangan sepihak langsung diberitakan, ” kata Adhan.
Lebih lanjut Adhan mengaku sangat dirugikan dengan adanya pemberitaan sepihak tersebut. Karenanya dalam waktu dekat dirinya akan segera melayangkan surat sangahan kepada media yang bersangkutan.
“Sesuai dengan prosedur, dalam waktu dekat ini saya akan Segera melayangkan surat sangahan dan klarifikasi ke koran SS. Dan saya berharap media yang bersangkutan dapat segera menayangkan hak jawab saya, ” kata Adhan.
Lebih lanjut Adhan menjelaskan kronologis lahan yang dimiliknya tersebut, sudah diusahannya sejak tahun 1970 dan hingga lahan tersebut dijual sekitar tahun 2013 tidak pernah ada satu orangpun yang datang mengklaim lahan tersebut.
“Sejak tahun 1970 saya sudah membuka kebun di lahan tersebut, hingga lahan itu saya jual sekitar tahun 2013 dan selama proses pembuatan sertifikat serta selama proses pembangunan perumahan oleh pihak pembeli, tidak ada satu orangpun yang datang mengklaim lahan tersebut. Tapi yang mengherankan sekarang baru ada yang mengaku – ngaku sebagai pemilik lahan di lokasi tersebut. Inikan aneh,” tegas Adhan.
Sementara itu David selaku pihak PT. Sembilan Daya Cipta saat dikonfirmasi mengaku dirinya tidak pernah memberikan keterangan kepada wartawan seperti yang diberitakan dalam koran SS tersebut.
“Saya merasa tidak pernah ada wartawan yang datang untuk konfirmasi kepada saya soal lahan di jalan Kertowinangun, kelurahan Talang Betutu tersebut. Jadi saya rasa apa yang dimuat dalam pemberitaan koran SS itu bukan statemen saya,” tegas David.
Dijelaskan David, sebelum membeli lahan tersebut, pihaknya sudah melakukan berbagai kroschek dilapangan, termasuk menanyakan kepada warga sekitar lahan tersebut.
“Sebelum proses jual beli kita terlebih dahulu melakukan kroschek lapangan, termasuk cek surat kepemilikan kepada ketua Rt. 25, Lurah Talang Betutu, hingga kepada pihak Kecamatan Sukarami. Jadi semua tahapan sudah kita lakukan, hingga terbitlah sertifikatnya, ” terang David.
Sementara itu Lurah Talang Betutu Habibulah, SH saat dikonfirmasi mengaku tidak pernah Ada Wartawan yang datang kepadanya untuk konfirmasi perihal lahan di Jalan kertowinangun Rt. 25 tersebut.
“Kalau memberi keterangan kepada Wartawan seingat saya tidak pernah. Tapi memang pernah Ada yang datang mengaku sebagai ahli waris dari Havizi menanyakan persoalan itu dan saya memang menyarankan agar permasalahan itu dimediasikan saja, ” katanya singkat. (Tim)