Palembang, Sentralpost – Setelah jadi bulan-bulanan warga, akhirnya Ahmad Johan (46) diserahkan ke Mapolresta Palembang, Selasa (6/11). Warga Jalan Kemang Manis Kelurahan Ilir Barat I diamankan usai mencabuli empat bocah SD, yang salah satunya DN (6) di kamar mandi SD Negeri 31 Palembang, Senin (5/11) pukul 06.15 WIB.
Kejadian ini sendiri diperkuat dengan laporan ayah korban, Alex (43) warga Jalan Ratna Lorong Pasar Atom Kelurahan 29 Ilir ke SPKT Polresta Palembang.
“Anak saya dicabuli pelaku di dalam kamar mandi pak. Jelas, saya marah, saya ingin dia di penjara sesuai perbuatannya,” jelasnya kesal.
Sementara tersangka mengaku khilaf telah mencabuli anak dibawah umur, DN.
“Mula-mula saya minta diantarkan ke kamar mandi. Lalu, saya suruh mereka buang air. Tiga anak, yang tidak mau buang air, saya pangku, saya ciumi dan saya raba kemaluannya. Lalu, korban saya buka celananya dan saya jilati kemaluannya,” ungkapnya.
Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara SIk SH MH didampingi Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Iptu Henny Kristyaningsih membenarkan adanya serahan tersangka kasus cabul, korbannya anak dibawah umur.
“Tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif. Segera mungkin kita lengkapi berkasnya,” ujar Henny, saat diwawancari diruang kerjanya. (fd/ril)