Simpan Senpi, Karyawan Perkebunan Mendekam di Penjara

92
0
BERBAGI

MUBA, SentralPost – Karena menyimpan senjata api laras panjang,  atau kecepek membuat Alius Warunggu, (33) salah seorang Karyawan harian lepas perusahaan perkebunan PT. Pinago Utama kabupaten Musi Banyuasin harus mendekam di Mapolsek Batang Hari leko.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dilapangan menyebutkan,  tersangka diamankan aparat kepolisian, Jumat (18/01/19) pagi diperumahan divisi IV PT Pinago Utama Desa Sungai Napal Kec BHL Kab Muba oleh personil Pos Pam Sungai napal bersama personil pam polri dari brimob yang selanjutnya diserahkan ke Unit reskrim Mapolsek Batanghari Leko.

Salah seorang personil pam brimob menceritakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi yang didapat petugas bahwa tersangka diduga menyimpan senjata api laras panjang, personil pam langsung berkoordinasi dengan kapolspol . dari hasil penggeledahan dirumah tersangka didapatlah 1(Satu) pucuk senjata api laras panjang jenis kecepek.

Kapolres Musi Banyuasin AKBP ANDES PURWANTI, SE, MM melalui Kapolsek Batang hari Leko AKP SOFYAN AFANDI, SH membenarkan penangkapan tersebut dan saat ini tersangka sudah di Mapolsek guna proses penyidikan lebih lanjut. “Saat ini tersangka sedang dalam proses pemeriksaan petugas kita, ” katanya singkat. (kemalau)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here