Pencuri Besi Tower Milik PLN Terjaring Operasi Sikat Musi 2019

266
0
BERBAGI

MUBA, SentralPost – Operasi Sikat Musi tahun 2019 yang digelar Satuan Reserse Kriminal Polres Muba berhasil mengamankan JEKI DESWIN alias JEKI (36) warga Jln Merdeka LK. II Kel. Balai Agung Kec. Sekayu Kab. Muba yang merupakan TO kasus pencurian besi penyangga tower Sutet milik PT. UIP PLN pada tower 91 dan 92.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dilapangan menyebutkan, penangkapan terhadap tersangka Jeki yang merupakan salah satu dari empat pelaku pencurian besi tower milik PLN itu, pada Jum’at tanggal 01 Februari 2019 pukul 01.00 wib di desa simpang tungkal Kec. Tungkal Jaya. Tersangka dibekuk tanpa perlawanan oleh anggota opsnal (buser) Polres Muba yg di pimpin oleh kanit Pidum Polres Muba Iptu Dedy Hariyanto SH, selanjutnya TSK di bawah ke Polres Muba guna proses penyidikan.

Kapolres Muba AKBP ANDES PURWANTI, SE MM melalui Kasat Reskrim Polres Muba AKP DELI HARIS, SH. MH menerangkan “Alhamdulillah pada dini hari tadi tepatnya tgl 1 Februari 2019 dapa pukul 01.00 wib anggota Opsnal kita berhasil mengamankan 1 (satu) orang yang telah ditetapkan sebagai Target Operasi pada Operasi Sikat Musi tahun 2019 yaitu an. JEKI DESWIN alias JEKI (36) warga Jln Merdeka LK. II Kel. Balai Agung Kec. Sekayu Kab. Muba atas tindak pidana pencurian besi penyangga tower milik PT. UIP PLN.

“Untuk tersangka an. JEKI DESWIN alias JEKI (36) telah berada di Mapolres Muba dan akan kita kenakan pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana dengan ancaman kurungan 7 tahun,“ katanya seraya mengatakan, pihaknya akan melakukan pengembangan dikarnakan masih ada 1 (satu) DPO lagi yang saat ini dalam proses pengejaran oleh pihak Satreskrim Polres Muba.

Sementara itu diberitakan sebelumnya, Kejadian pencurian besi tower milik PLN itu terjadi pada Sabtu tanggal 3 Februari 2018 lalu di Desa Lumpatan 2 kec. Sekayu Kab. Muba. Akibat pencurian itu membuat kedua Tower tersebut roboh dan suplai aliran listrik ke Kabupaten Muba terputus.

Saat itu pelaku berhasil mengondol 150 batang besi penyangga tower milik PT UIP PLN yang mengakibatkan pihak perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 2 Milyar dan pihak PT. UIP PLN melaporkan kejadian tersebut ke Polres Muba.

Berdasarkan dari hasil penyidikan Satreskrim Polres Muba Pencurian tersebut di lakukan oleh 4 orang tersangka yang mana 2 pelaku pencurian serta 1 tsk penadah telah berhasil di tangkap terlebih dahulu pada tahun 2018 lalu, dengan barang bukti yang berhasil diamankan berupa 305 potongan kecil besi tower sutet, Baut tower, Alat Potong gerinda dan 1 unit timbangan duduk. (Kemalau)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here