Tiga Tersangka Pengelola Minyak Ilegal yang Terbakar Diamankan Polres Muba

197
0
BERBAGI

MUBA, SentralPost –  Insiden kebakaran tempat pengelolahan minyak yang diduga ilegal di Rt 19 Kelurahan Babat, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin pada Kamis, (22/8) kemarin nampaknya akan diusut secara tuntas oleh aparat kepolisian.

Hal itu terbukti, dengan diamankannya tiga orang pelaku pengolahan penyulingan minyak ilegal yang terbakar tersebut. Ketiga pelaku yang diamankan oleh Jajaran Unit Pidana Khusus (PIDSUS) Polres Musi banyuasin pada Jumat,  (23/8) itu adalah,  Azwari (36), Rusjuli (41) dan Edi Susanto (29).

Berdasarkan informasi yang dihimpun dilapangan menyebutkan, penyebab terbakarnya pengolahan minyak tradisional tersebut bermula dari mesin pompa yang mengeluarkan percikan api, pada saat sedang dihidupkan oleh tersangka Rusjuli bersama Edi susanto untuk menyedot minyak hasil sulingan dan dimasukan ke dalam tedmon dalam waktu seketika api langsung menyambar selang yang berisi minyak dan 12 tedmon penampungan minyak berukuran 1000 liter.

Api berhasil dipadamkan oleh petugas pemadam kebakaran bersama warga sekitar sekitar pukul 14.00 wib. Dari kejadian tersebut ketiga tersangka saat ini diamankan unit pidsus Polres Muba berikut barang bukti satu buah selang yang terbakar dan dua mesin pompa yang terbakar guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Musi Banyuasin Yudhi Surya M, Pinem S.Ik melalui Kasat Reskrim AKP Delli Haris, SH, MH didampingi Kanit Pidsus Iptu Rusli, SH, MH membenarkan adanya kejadian tersebut,” Saat ini ketiga tersangka berikut barang bukti sudah kita amankan guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” Jelasnya. (kemalau)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here