Masyarakat Desak Kepastian Hukum Kasus Pengangkutan Kayu Unlen

83
0
BERBAGI

SEKAYU, SentralPost – Belum adanya kepastian hukum terhadap kasus dugaan kepemilikan, pengambilan dan pengangkutan kayu jenis Bulian (Onglen) dari hutan Kawasan Jebang Desa Keramat Jaya Kecamatan Sungai Keruh Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) oleh Windarwono membuat terkikisnya kepercayaan masyarakat terhadap kinerja aparat penegak hukum di Muba.

Masyarakat Desa Keramat Jaya mendesak agar segera dilakukan proses hukum agar tidak berlarut-larut dan meminta aparat Kepolisian menindak tegas kepada mereka yang berani merusak hutan kawasan di daerahnya.

Kekecewaan masyarakat terhadap kinerja penanganan kasus ini diungkapkan Karnando (26) Warga Desa Keramat Jaya yang juga ikut saat malam pengamanan Widarwono diduga sebagai pemilik saat mengangkut kayu Bulian dari kawasan lindung Jebang Bukit Pendape Desa Keramat Jaya.

“Masyarakat kami banyak bertanya sampai sejauh mana perkembangan kasus Widarwono yang dilimpahkan ke Kepolisian padahal kasus itu terjadi pada tanggal 04 Oktober 2019 lalu.” kata Karnando dibincangi jum’at (07/02).

Karnando menjelaskan, dari perbincangan dirinya dengan beberapa warga Keramat Jaya terungkap adanya kecurigaan warga dengan pihak yang ikut malam pengamanan seperti BMI Ranting Keramat Jaya, Anggota Legmas Pelhut di Keramat Jaya dan pihak Masyarakat yang terlibat pada malam itu.

“Kami khawatir masyarakat akan melakukan tindakan sama yakni melakukan pengambilan kayu Bulian di Kawasan Lindung Jebang dan sekitarnya jika tidak ada ketegasan dari aparat. Dan juga terkikisnya kepercayaan masyarakat terhadap kinerja aparat penegak hukum,” ujarnya.

Senada dengan itu Kepala Desa Keramat Jaya Irwanto H Beta mengungkapkan bahwa masyarakat di Desanya minta penegakan hukum sesuai peraturan yang berlaku demi tegaknya hukum dan kelestarian kayu onglen di kawasan lindung.

“Sampai sekarang belum ada komfirmasi dari pihak Kepolisian terkait kasus pencurian kayu onglen itu,” ungkapnya.

Terpisah, Ketua Lembaga Masyarakat Peduli Lingkungan dan Hutan (Legmas Pelhut) Musi Banyuasin Suharto, kita juga mempertanyakan kepastian hukum sebagai pertanggungjawaban moril pihaknya kepada masyarakat.

“Saat kejadian itu kita langsung menerjunkan tim, selain berkoordinasi dengan pihak terkait termasuk PT.MHP dan KPH Wilayah XII Benakat, kita juga menghubungi pihak GAKKUM Sunsel, dan Kepolisian.” ujarnya.

Suharto menjelaskan pihaknya sendiri sudah bekoordinasi dengan Dinas Kehutanan Sumsel, mereka dapat dijerat dengan pidana pasal 83 UU Nomor 18 tahun 2013 yang bunyinya memuat membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai dan atau memiliki hasil penebangan dikawasan hutan tanpa izin dipidana paling sedikit 1 tahun penjara maksimal 5 tahun penjara dan denda minimal Rp.500.000.000, maksimal Rp. 2,5 miliar.

“Tersangka, saksi dan barang bukti sudah ada. Dan kayu saat diamankan itu berada di jalan wilayah kawasan kemudian digiring ke Kantor Kades. Jadi sejauh ini kita cukup sabar menunggu proses yang dilakukan pihak Kepolisian,” ungkapnya.

Disinggung adanya rencana aksi damai ke Mapolres Muba, Suharto mengatakan akan melakukan hal tersebut jika memang diperlukan.

“Jika memang itu harus dilakukan, kita didukung masyarakat sudah siap turun kejalan melakukan unjuk rasa ke Mapolres Muba,” ujarnya.

Dari hasil penelusuran Widarwono merupakan mantan Anggota DPRD Muba periode 2014 – 2019 dan istrinya salah satu Pegawai Polres Muba.

Dalam berita acara yang ditandatangani Kades Keramat Jaya, kasus tersebut terjadi pada tanggal 04 Oktober 2019 sekitar pukul 19.00 Wib, masyarakat Desa Keramat Jaya mengamankan 103 Batang Kayu Onglen yang angkut menggunakan truk BG 8015 BA dan dikawal dengan mobil kijang Inova BG 1595 BA.

Oleh masyarakat, mobil pengangkut dan pengawal diamankan ke Kantor Kepala Desa kemudian dibuat berita acara penyerahan ke Polsek Sungai Keruh. Kasus tersebut selanjutnya ditangani Unit Pidsus Polres Muba.

Dimintai tanggapannya, Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Makus Pinem melalui Humas Polres Muba Iptu Nazaruddin menjelaskan kasus tersebut dalam tahap lidik, tersangka tidak ditahan karena ancaman hukuman dibawah 5 tahun.

“Penebang belum diketahui untuk menentukan tunggul, selain itu kayu Onglen tidak lagi menjadi kayu yang dilindungi” Ungkap Nazaruddin. (Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here