Polsek Sanga Desa Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan

1536
0
BERBAGI

MUBA, SentralPost – Kepolisian Resort Musi Banyuasin melalui Jajaran Kepolisian Sektor Sanga Desa, Rabu (1/4) menggelar Rekonstruksi kasus Pembunuhan yang dilakukan oleh Alexander Bin Rusli (28) dengan korban bernama Irwansyah (35) yang merupakan rekan kerjanya sendiri.

Rekonstruksi yang dilaksanakan di depan Mapolsek Sanga Desa sekitar pukul 09.00 WIB tersebut memperagakan sebanyak 26 adegan yang dilakukan oleh tersangka Alexander ketika membunuh rekan kerjanya tersebut.

Saat memperagakan adegan-adegan itu, tersangka didampingi penasehat hukumnya yakni Zainal Arifin, SH. Adegan dimulai saat tersangka dan korban mulai cek-cok lalu berkelahi, hingga adegan tersangka melarikan diri dengan mengendarai kendaraan roda dua untuk menyerahkan diri ke pihak Polsek Sanga Desa seusai menusuk korban.

Dari hasil rekonstruksi tersebut didapati bahwa awal pertengkaran tersangka dengan korban Irwansyah, bermula ketika tersangka yang saat itu sedang makan siang tiba-tiba ditegur oleh korban lantaran rumah majikan mereka yakni Bambang, yang berada dalam keadaan kotor.

Tersinggung atas perkataan korban, kemudian tersangka dan korban pun terlibat perkelahian.
Perkelahian antara Alexander (tersangka) dan Irwansyah (korban) sempat dilerai oleh saksi yang bernama Ferry (diperankan oleh Herlan), Namun tidak lama kemudian tersangka yang saat itu sedang menelpon tiba-tiba dipukul kepalanya oleh korban dari arah belakang menggunakan botol hingga menyebab kepala tersangka berdarah.

Tersangka yang diserang secara tiba-tiba tersebut kemudian kalap dan langsung meraih pisau dapur dan langsung menusuk korban (diperankan oleh Briptu Aridi Efendi) dibagian ketiak sebelah kiri. Selanjutnya, pelaku yang sadar telah menusuk korban lalu membawa korban ke bagian teras rumah untuk meminta pertolongan warga sekitar. Ia selanjutnya pergi dengan menggunakan kendaraan roda dua ke arah Mapolsek Sanga Desa untuk menyerahkan diri.

Kapolsek Sanga Desa IPTU Suvenfri, SH melalui Kanitreskrim IPDA. Lekat Haryanto, SH membenarkan, adanya kegiatan rekonstruksi tindak pidana pembunuhan yang terjadi beberapa waktu lalu di Desa Kemang.

“Rekonstruksi kita gelar di salah satu ruko di depan Mapolsek, sebab TKP awal saat ini tidak memungkinkan untuk dilakukan rekonstruksi disana. Hasil rekosntruksi ini nantinya akan menjadi salahsatu alat bukti perkara,” ungkapnya.

Lebih lanjut Kanitreskrim juga menuturkan bahwa tersangka mengatakan bahwa dirinya sangat menyesal telah menusuk rekan kerjanya tersebut, hingga menyebabkan nyawa nya melayang.

“Aku nyesal nia pak, cakmane juge die kawan aku. Itu bae dem tetujah aku minte tolong dengan wang,” ujar Kanit menirukan ucapan tersangka. (ril/SBA)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here