Perusak Tanaman Sawit, dipolisikan

503
0
BERBAGI

Musi Rawas SentralPost.co,–  Elman (58) tahun warga Dusun I Kelurahan Terawas Kecamatan STL  Ulu Terawas Kabupaten Musi Rawas, terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian,  terkait dugaan perusakan kebun sawit milik Patrisia Binti H. Marlan Hemri. Hal ini terungkap dengan Surat Tanda Bukti  Penerimaan laporan No. STTLP/72/VII/2020/SPKT tertanggal 06 Juli 2020.

Menurut Patrisia, kebun sawit milik orang tuanya seluas 1, 4 Ha  yang berada di dusun I Kelurahan Terawas Kecamatan STL Ulu Terawas telah dirusak Elman dan Kawan Kawan sekitar bulan Mei 2020 . Padahal tanaman sawit beserta  tanah tersebut milik orang tuanya yang dibuktikan dengan surat jual beli,  “ Entah mengapa sekarang Elman ingin mengusai tanah tersebut, dulunya memang tanah  tersebut milik Elman,” Jelasnya saat diwawancarai wartawan media ini,  Minggu(16/08/2020 ) di kediamannya.

Selanjutnya Patrisia menuturkan bahwa permasalahan  sudah sampai pada tahap penyidikan ini sesuai dengan surat pemberitahuan perkembangan penyidikan (SP2HP) Nomor : B/54/VII/2020  tertanggal 27 Juli 2020 . Adapun surat tersebut menjelaskan bahwa setelah dilakukan penyelidikan serta dilakukan gelar perkara pada hari kamis 23 Juli 2020 dan hasil dari gelar perkara tersebut status laporan ditingkatkan dari penyelidikan ke  penyidikan dan untuk pasal yang diterapkan dalam perkara tersebut 170 KUHP dan 406 KUHP.

“  Jadi kita minta kepada aparat kepolisian, untuk mengusut  tuntas kasus dugaan perusakaan tanaman sawit yang telah ditanam oleh orang tua kami,” Harapnya.

Markoni selaku keluarga Patrisia mengharapkan agar kasus dugaan perusakan tanaman sawit  diusut sampai tuntas mengingat kasus ini sudah dalam tindak pidana “ Jangan sampai hal ini berlarut larut dan kami mohon ditindak sesuai dengan pasal yang telah ditetap penyidik yaitu pasal 170 KUHP dan Pasal 406 KUHP,” harapnya.

Ditambahkannya, kalau memang kasus ini tidak dilanjuti kami akan umumkan kepada masyarakat Kabupaten Musi Rawas bahwa perusakan kebun milik orang lain tidak ditindak secara pidana “ Merusak kebun perusahaan ditangkap dulu baru diproses, nah kalau merusak kebun masyarakat diproses baru ditangkap, Apakah memang undang undang beda dengan perusahan, “ Tandasnya.

Sampai berita ini diturunkan Kasatreskrim Polres Musi Rawas AKP. Rivo Lapu, SE, S.IK,M.H  ketika dihubungi Via whatsapp No. 08116666XXX  (16/8/2020)  pukul 20.09 Wib  hanya menjawab “ Ok pak kalau berkenan datang kekantor saja pak,”jawabnya singkat. (Ilung).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here