PALEMBANG, SentralPost – Sekretariat daerah (Setda) Pemerintah kota (Pemkot) Prabumulih, Rabu (30/9) bertempat di Ruang Rapat Lantai 1 Gedung Komplek Perkantoran Pemkot menggelar rapat koordinasi (Rakor) menindaklanjuti Peraturan Walikota (Perwako) Prabumulih No 70 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona virus Disease 2019 (Covid-19).
Rakor tersebut dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Elman, ST, MM didampingi Asisten l Pemerintah Kota Prabumulih Drs. Aris Priadi, M.Si, Asisten III Kota Prabumulih H. M Rasyid, S.Ag, MM dan Organisasi Perangkat daerah (OPD) terkait, Camat, Lurah, Kepala desa (Kades) dan Kepala Puskesmas se-kota Prabumulih.
Sekretaris Daerah Kota Prabumulih, Elman, ST, MM pada kata sambutannya menyampaikan, untuk menindaklanjuti Perwako No 70 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona virus Disease 2019 (Covid-19), pihaknya memerintahkan segenap jajarannya per tanggal 1 Oktober 2020 untuk mensosialisasikan Perwako tersebut di wilayah masing-masing.
“Untuk mencegah sekaligus memutus mata rantai penyebaran Covid 19 tentunya diperlukan peran serta semua pihak dari berbagai lapisan dalam 1 sistem penanganan terpadu berlandaskan perangkat hukum tersendiri yang dalam hal ini berbentuk Perwako,” ujarnya.
Elman menjelaskan, masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) diharapkan dapat memainkan perannya sesuai Tugas Pokok dan Fungsinya (Tupoksi), misalnya Kepala dinas (Kadin) Kesehatan melakukan pemetaan terhadap warga yang terkonfirmasi dan yang sembuh, selanjutnya Dinas tenaga kerja agar terus memantau perkembangan Tanaga kerja yang berkerja di perusahaan yang ada.
“Dengan adanya peran serta masing-masing elemen baik dari kalangan Pemerintahan, lapisan masyarakat dan para pelaku usaha, diharapkan dampak pencegahan dan pengendalian Covid-19 tidak menimbulkan gangguan pada kegiatan ekonomi masyarakat dan daerah,” jelasnya.
Kepala dinas Kesehatan, dr Happy Tedjo melalui Sekretaris dinas (Sekdin) drg Sriwidyastuti ditemui di ruang kerjanya mengatakan, penanganan penyebaran covid 19 tidak bisa dilakukan sepenuhnya oleh Pemerintah kota saja tetapi diperlukan juga peran serta masyarakat dan pelaku usaha dengan mematuhi protokol kesehatan.
“Oleh karena pada dasarnya tujuan kita sama yakni untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran covid-19 maka mari kita secara bersama-sama menerapkan protokol kesehatan dengan cara memakai masker, tidak bekrumun, jaga jarak, mulai dari diri pribadi sampai ke lingkungan perkantoran serta pelaku usaha,” katanya. (Novlis)