Kok Bisa Korban KDRT Dilaporkan?

126
0
BERBAGI

PALEMBANG, SentralPost – Nurmala SH. MH, kuasa hukum GT akan menempuh upaya hukum terkait dengan penetapan kliennya sebagai tersangka oleh penyidik Polrestabes Palembang.

Dirinya mempertanyakan dasar penyidik yang telah menetapkan tersangka terhadap kliennya. Karena menurut nya justru yang yang menjadi korban tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah GT.

“Tadi klien kami sudah di BAP dengan tuduhan melakukan kekerasan atas laporan dari ME, yang menjadi pertanyaan klien kami ini justru yang menjadi korban KDRT oleh ME bahkan yang bersangkutan sekarang ini sudah ditahan dan sedang menjalani proses persidangan di pengadilan negeri (PN) Palembang, kalaupun pelapor ada bukti visum justru visum itu akan kami pertanyakan,” kata Nurmala yang didampingi tim kuasa hukum lainnya di Mapolrestabes Palembang, Kamis (22/10/2020).

Nurmala melanjutkan, perkara ini bermula pada tanggal 24 Mei lalu kliennya GT telah melaporkan ME karena telah melakukan KDRT.

“Pada 24 Mei lalu klien kami telah membuat laporan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suaminya ME, yang jadi pertanyaan justru ME membuat laporan balik pada tanggal 3 Juli, jedahnya sudah berapa bulan berjalan, inikan aneh,” kata Nurmala.

Ketua DPC PERADI Kota Palembang ini menjelaskan, kasus pidana KDRT bukan pidana biasa akan tetapi undang undang khusus, logikanya kan yang menjadi korban adalah prempuan, sementara pelapor sendiri yang telah melakukan kekerasan.

“Kami selaku tim kuasa hukum akan memempuh upaya hukum atas penetapan tersangka klien kami, bisa praperadilan bisa juga dengan langkah hukum lain, kami sekarang sedang menyusun langkah – langkah yang akan ditempuh. Kalau kasus ini bergulir kepersidangan, kami tim kuasa hukum akan mengambil langkah-langkah pembelaan,” tegasnya.

Diketahui, kejadian bermula Rabu (13/5/2020) sekitar pukul 17.30 WiB, saat itu ME sedang video call (VC) dengan keluarganya, usai VC dengan keluarga tiba – tiba ME diduga VC dengan seorang perempuan saat itu korban GT yang berada di kamar anak – anak langsung keluar kamar dan melihat ke CCTV rumah dan langsung melihat dari balik pintu, saat itu ME sedang asyik VC dengan seorang perempuan sebelum akhirnya bertengkar hebat yang berujung terjadinya dugaan KDRT dan membuat korban GT melapor Ke Mapolsek Sukarami sebelum Akhirnya dilimpahkan kasusnya ke unit PPA Mapolrestabes Palembang.

Saat ini ME sudah dilakukan penahanan oleh Kejaksaan dan berkasnya sudah dilimpahkan di pengadilan negeri (PN) Palembang. (ARH)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here