3 Hari Forkopimcam Sanga Desa akan Gelar Operasi Yustisi

161
0
BERBAGI

Muba-Sentralpost

Giat Operasi Yustisi Menindak bagi pelanggar Protokol Kesehatan di pasar Kalangan Kelurahan Ngulak I kecamatan Sanga Desa, kabupaten Musi Banyuasin, Selasa (3/11/20) dan giat ini akan dilaksanakan selama 3 hari.

Pasar Kalangan Kel Ngulak 1 (3/11/20), Depan Kantor Kapolsek Sanga Desa (4/11/20), perbatasan di Desa Air Balui,pada tanggal (5/11/2020).

Operasi Yustisi ini dikomandoi oleh Camat Sanga Desa Hendrik SH MSi melaksanakan Operasi Yustisi penindakan para Pelanggar Protokol Kesehatan yang masih belum menerapkan Himbauan maupun Sosialisasi yang sebelumnya sudah sering dilaksanakan Pemerintah sejak di tetapkan Perbub 67 Tahun 2020.

” Hari ini, kami bersama Forkopimcam yaitu Polsek Sanga Desa, Koramil dan Puskesmas serta BPBD dan Pol PP Muba melaksanakan Operasi Yustisi bagi para Pelanggar Protokol Kesehatan di kelurahan Ngulak I. Yang mana dalam Operasi Kali ini menyasar pada Pasar Kalangan,” ujar Hendrik

Camat Sanga Desa menegaskan, terdapat beberapa Point yang kami sosialisasikan kepada Pedagang maupun Pengunjung Pasar kalangan Ngulak, Edukasi tentang Perbup Nomor 67 Tahun 2020 dan 3M .

” Kita jelaskan kepada Warga terkait Protokol Kesehatan yaitu terapkan 3M (Memakai Masker, Menjaga Jarak, dan Mencuci Tangan dengan Sabun),” jelasnya

Kami Forkopimcam kecamatan sanga desa terus sampaikan kepada warga bahwa kita masih dalam keadaan Zona Kuning, itu artinya penekanan dan pencegahan Covid-19 di kecamatan Sanga Desa tetap kita pertahankan bila perluh kita sampai ke Zona Hijau atau Zona Aman .

” Alhamdulilah masyarakat sanga desa sudah cukup patuh terhadap perbup nomor 67 kab musi Banyuasin, dilihat dari data hasil Operasi Yustisi pagi ini, hanya 3 orang yang terkena sanksi, itu artinya Masyarakat sudah mulai membiasakan tertib terhadap Protokol Kesehatan dan 3M,” imbuh Camat sanga desa. (Ril/SBA)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here