MUBA, SentralPost – Kepala Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin, H Richard Chahyadi, A.P. M.Si ikuti acara lelang sungai di Kecamatan Sanga Desa, sesuai Keputusan Bupati Musi Banyuasin Nomor : 613/KPTS-DPMD/2020, tentang Pelaksanaan dan Pengawasan lelang lebak lebung dan Sungai dalam Kabupaten Musi Banyusin.
Acara berlangsung di Gedung Olahraga (Gor). Hari Selasa, (15/12/2020 ) di Kelurahan Ngulak I. Tampak hadir dalam acara yang dibuka langsung oleh Camat Sanga Desa itu, Kasi PMD Masmawi, S.Sos, Perwakilan Polsek Sanga Desa, serta aparat TNI dari Koramil 401-02 Babat Toman. Dan dihadiri oleh ratusan masyarakat selaku Pengemin Lelang yang berasal dari 9 desa dan 2 kelurahan di Kecamatan Sanga Desa.
Kepala Dinas PMD. H Richard berpesan agar para pengemin lelang nantinya dalam pengelolaan lebak lebung atau sungai dapat memperhatikan kelestarian lingkungan.
“Bagi pemenang lelang atau pengemin sungai dalam mengusahakan objek lelang agar penangkapan ikan jangan mempergunakan racun atau putas, bahan peledak, alat setrum yang dapat membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan biota perairan lainnya. Selain itu juga dilarang mengalihkan pengusahaan pengelolaan objek lelang pada pihak ketiga tanpa sepengetahuan dari kepala desa atau lurah serta camat yang bersangkutan. Jangan mengemin lebih dari 3 lokasi objek lelang, dan dilarang menangkap ikan serta memungut sewa di lokasi lebung buatan. Kemudian dilarang menangkap ikan atau sejenisnya ditempat lokasi lelang yang di tanami padi,” paparnya.
Lebih lanjut, menurut sosok yang pernah menjabat sebagai Sekcam di Kecamatan Sanga Desa ini Lelang lebak lebung dan Sungai ini mengandung dua kepentingan.
“Lelang lebak lebung ini, Pertama merupakan salah satu Sumber Pendapatan Asli Daerah ( PAD) serta Sumber pendapatan Asli bagi Desa dan Kelurahan dalam Kabupaten Muba dan Kedua yaitu memberikan kesempatan kerja dan merupakan sumber mata pencarian petani nelayan lokal,” katanya.
Pantauan wartawan saat dilapangan, Acara lelang berjalan dengan sportif dan kondusif. Puluhan pengemin terlihat antusias bersaing melakukan penawaran harga tertinggi terhadap objek lelang yang mereka Lancar.
Dari hasil lelang tersebut, beberapa objek lelang mengalami kenaikan harga cukup tinggi salahsatunya yakni Sungai Danau Tanjung Putus Pinang Setandan,yang berada di Desa Ulak Embacang. Yang ditawar dengan harga Rp 9,2 juta.
Sebelumnya ditempat yang sama ketika membuka acara, Camat Kecamatan Sanga Desa, Hendrik.SH M.Si .Menjelaskan bahwa di tahun ini ada sebanyak 196 lebak lebung sungai danau dan sejenisnya yang ada di desa dalam wilayah Kecamatan Sanga Desa yang dilelang secara terbuka.
“Lelang lebak lebung sungai danau dan sejenisnya ini adalah milik desa, pihak kecamatan hanya memfasilitasi saja begitupun uang dari hasil pemenang lelang ini akan Masuk kas desa yang kegunaannya nanti akan diputuskan melalui musyawarah desa, ” jelas Camat dalam sambutannya.
Hendrik pun menuturkan bahwa acara Lelang Lebak Lebung Sungai Danau dan Penyebrangan ini diatur dengan perdes dan sesuai dengan Keputusan Bupati Kabupaten Muba Nomor : 613/KPTS-DPMD/2020 tanggal 2/12/2020 tentang tata tertib lelang lebak lebung sungai, dan sejenisnya.
“Kami melihat masyarakat tampak sangat antusias mengikuti lelang lebak lebung sungai danau dan sejenisnya untuk tahun 2021 ini. Saya berharap kegiatan ini berjalan dengan lancar tanpa halangan apapun.Bagi pegemin lelang silahkan bersaing secara sportif, penawar tertinggi lah nanti yang akan dinyatakan sebagai pemenang lelang,” tutupnya. (SBA)