Anak Usaha YKPP PT PUSRI Digugat ke Pengadilan

968
0
BERBAGI

# Tidak Ada Niat Baik Bayar Hutang#

Palembang, SentralPost.co– Anak usaha Yasasan Kesejahteraan Karyawan Pusri (YKPP) PT Pusri, PT Sri Metriko Utamawidjaja kini harus berurusan dengan hukum gara-gara tidak mau membayar hutang Rp. 1,1 miliar kepada PT Naga Sakti Jaya sejak 2015 lalu.

Direktur PT Naga Sakti Jaya, selaku penggugat, Hendrik Gustinus Sibarani mengatakan, pihaknya terpaksa menempuh jalur hukum karena PT Sri Metriko Utamawidjaja selaku tergugat tidak ada niat baik dan selalu ingkar janji untuk membayar hutang.


“Kami sudah beberapa kali berupaya secara persuasif untuk menyelesaikan persoalan ini, tapi janji tinggal janji. Bahkan pada 14 Februari 2020 kita pun sudah melayangkan Somasi kepada Tergugat yang ditembuskan kepada beberapa pihak terkait, tapi tidak juga ada jawaban. Kita minta Tergugat membuat pernyataan tertulis tidak mau juga. Jadi tidak ada jalan lain kita tempuh jalur hukum saja,” tegas Hendrik.

Menurutnya, kerjasama antara perusahaannya dengan PT Sri Metriko Utamawidjaja selaku Tergugat selama ini telah terjalin dengan baik sejak tahun 2005. “Namun setelah perusahaan tergugat dipimpin oleh saudara Arman Zainudin periode 2013-2018 baru muncul masalah. Tahun 2018-2019 PT Sri Metriko Utamawidjaja dipimpin oleh saudara Suhardi juga tanpa ada upaya pembayaran hutang. Berikutnya tahun 2019 sampai sekarang PT Sri Metriko Utamawidjaja dipimpin oleh saudara Ferry Riansyah dan tetap juga belum ada upaya pembayaran hutang tersebut,” tegas Hendrik dengan nada kesal.

Ada sepuluh order pembelian dalam rentan waktu tahun 2015 hingga 2016 dengan total Rp. 1.147.708.600 (Satu miliar seratus empat puluh tujuh juta tujuh ratus delapan ribu enam ratus rupiah). Dan baru dibayar Rp 50 juta pada 5 februari 2018 lalu.

“Anehnya tergugat di dalam persidangan, lewat kuasa hukumnya dari kantor hukum Parrish-Bismarck & rekan membantah beberapa order pembelian dengan pihak Penggugat yang mengatasnamakan Direktur PT Sri Metriko Utamawidjaja,” ucap Hendrik. Jelas ini sangat bertentangan dengan apa yang dibuat tergugat dalam surat konfirmasi hutang usaha yaitu No 184/SMU.KT/III/2018 tanggal 16 Maret 2018 dan jawaban kami kepada Kantor Akuntan Publik Drs Ahmad Nuroni. Serta surat konfirmasi hutang usaha No206/SMU.KT/II/2020 tanggal 27 Februari dan jawaban konfirmasi kami kepada kepada Kantor Akuntan Publik Djoko Sidik & Indra,” kata Hendrik.

Ia berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang mengabulkan seluruh tuntutan yaitu, menyatakan sita jaminan terhadap 10 kendaraan
truck adalah sah dan berharga.
Menyatakan perjajian order pembelian nomor satu sampai sepuluh antara Penggugat dengan Tergugat adalah sah dan mengikat penggugat dan tergugat.

Menyatakan, Tergugat yang tidak melakukan pembayaran kepada Penggugat adalah perbuatan Wanprestasi/ingkar janji.
Menghukum Tergugat untuk membayar/mengganti kerugian material Penggugat sejumlah Rp. 1.147.708.600 (Satu miliar seratus empat puluh tujuh juta tujuh ratus delapan ribu enam ratus rupiah) ditambah denda Rp. 536.076.395.
Sehingga jumlah keseluruhan Rp.1.683.784.995 (satu milyar enam ratus
delapan puluh tiga juta tujuh ratus delapan puluh empat sembilan ratus sembilan puluh lima rupiah).
Dan, mengganti kerugian immateril sebesar Rp.1.000.000.000. (satu milyar)
Dan menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun Tergugat mengajukan upaya hukum perlawanan/verzet. Banding atau Kasasi.

Direktur PT Sri Metriko Utamawidjaja, Ferry Riansyah ketika dikonfirmasi wartawan SentralPost.co via pesan WhatsApp , Jumat (26/2/2021) terkait permasalahan hutang piutang tersebut tidak memberikan jawaban. Termasuk ketika ditelpon tidak memberikan jawaban dan hanya diangkat lalu dimatikan.
Ketua Yasasan Kesejahteraan Karyawan Pusri (YKPP) PT Pusri,Khairul ketika beberapa kali dihubungai melalui sambungan telpon tidak diangkat. Hingga berita ini diturunkan belum didapat jawaban dari Direktur PT Sri Metriko Utamawidjaja dan Ketua YKPP PT Pusri
(*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here