KAYUAGUNG, SentralPost -Sidang Sengketa tanah yang terketak di desa Pedamaran 2 yang digelar di Pengadilan Negeri Kayuagung Rabu, (28/4) dengan Agenda Penyerahan bukti bukti keterkaitan kepemilikan tanah, penggugat 1 yakni Sainul Bahri dan Penggugat 2 Heriadi dalam keterangannya merasa yakin bahwa majelis Hakim akan mengabulkan semua gugatannya.
Dalam keterangannya penggugat menyatakan, bahwa tanah sawah yang berukuran 30 x 125 depo tersebut adalah sah dan benar kepunyaan dari penggugat dalam hal ini ahli waris dari Abu Matamin bin Namak kakek dari penggugat.
Karena itu menyatakan agar majelis Hakim menyatakan supaya para tergugat I, tergugat II dan tergugat III tersebut dinyatakan bersalah dan memerintahkan kepada tergugat I, tergugat II dan tergugat III agar merobohkan bangunan yang sudah dibangun oleh tergugat I, tergugat II dan tergugat III diatas tanah sawah tersebut.
Selain itu Agar para tergugat I dan tergugat II membayar sewa tanah yang telah ditempatin sejak tahun 2013 sampai dengan sekarang dengan biaya sewa pertahun sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah).
Selain itu penggugat juga meminta agar para tergugat membayar kerugian materiil, ongkos, transportasi dan akomodasi pulang pergi penggugat I dan penggugat II dalam mengurus perkara itu sebesar Rp. 250.000.000,- ( Dua Ratus Lima Puluh Juta rupiah).
Untuk membukti itu kedua penggugat telah menyerahkan bukti bukti kemelikan tanah tersebut, “kami akan menghadirkan enam orang saksi pada persidangan pekan mendatang,” ujar Sainul Bahri didampingi Penggugat 2 Heriadi.
Dijelaskan Sainul bahri proses perdata ini adalah untuk menyatakan kepemilikan secara hukum, namun selama ini tanah tersebut sudah dalam penguasaan penggugat.
“Kasus ini sudah lama dan kedua belah pihak baik penggugat maupun tergugat sudah dimediasi oleh oleh kades pedamaran 2 namun menemui jalan buntu,” terang penggugat.
Para penggugat menepu jalur hukum adalah untuk membuktikan bahwa kebenaran bahwa tanah ini benar milik para penggugat.
Dalam persidangan berlangsung dihadapan Majelis Hakim Tira Tirtona, SH, M. Hum. Pengugat dan Tergugat menyerakan bukti dari masing kedua pihak
“Jika kasus perdata ini selesai dan ada dugaan pidana maka kita juga akan melakukan proses hukum pidana”.ungkap para penggugat.
Sementara itu didalam persidangan majelis hakim yang akan menggedakan pada persidangan mendatang untuk pemeriksaan saksi saksi dimana untuk para penggugat akan menghadirkan 6 orang saksi.
Sedangkan untuk para tergugat yang diwakili oleh kuasa hukum Rollan CS akan menghadirkan 2 orang saksi
Dalam pemeriksaan saksi saksi ini mejalis hakim akan mengaturnya masing masing diberi waktu selama dua kali persidangan dan selanjutnya diagendakan sidang dilapang tempat pristiwa perkara. (ARH)