Palembang, SentralPost – Kuasa Hukum Linda yang diwakili oleh Saharudin, SH, Koriah, SHI, Rano Karno, SH menyampaikan gugatan Praperadilan yang di ajukan kliennya di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (13/07/2021).
Dalam gugantanya kuasa hukum menyampaikan beberapa poin diantaranya, Pertama, menyampaikan penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik polrestabes palembang dalam hal ini telah keliru menetapkan pemohon sebagai tersangka dalam laporan polisi nomor: LPB/2492/1X/2016/SPKT tanggal 14 september 2016 atas nama pelapor M. Yusuf Ahad. Dalam perkara sebagai penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP.
Kedua, bahwa pemohon atas nama linda dan pelapor M. Yusuf Ahad telah mengadakan perjanjian jual beli yang sah menurut hukum yang berlaku, karenah Ada bukti berdasarkan akta jual beli nomor 227/2015 PPAT atas nama Kemas Abdullah, SH.
Ketiga, Bahwa terhadap perjanjian jual beli tersebut antara pemohon dan pelapor sesuai dengan pasal 1313 KUHP perdata yang berbunyi “perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikat dirinya terhadap satu orang atau lebih.
Serta telah memenuhi syarat perjanjian yang di atur dalam pasal 1320 KUHPperdata, empat syarat sahnya suatu perjanjian yaitu : sepakat mereka yang mengikatkan dirinya, kecekapan untuk kecakapan membuat suatu perikatan, suatu hal tertentu suatu sebab yang halal,” ujar Sahar.
Menurut Sahar, pada tanggal 18 agustus 2015 antara pemohon dan pelapor telah mengadakan jual beli dengan akta notaris nomor 227/2015 Kemas Abdullah, SH sebidang tanah yang terletak di jln Tombak kelurahan 20 ilir D11, Kecamatan Kemuning (ilir timur satu) Kota Palembang.
Tanggal 05-september-2015 pelapor atas nama M Yusuf Ahad sebagai pihak pertama dan pemohon atas nama Linda sebagai pihak kedua telah mengadakan perjanjian bagi bangun terhadap tanah dan rumah pada alamat tersebut berdasarkan SHM No 7613 dengan surat ukur No 1941 tahun 1982.Tanah tersebut awalnya milik Alm. Ahad bin sahil orang tua pelapor. Lalu tanah tersebut telah dihibahkan kepada M. Yusuf Ahad tertera dakam akta no 10 tanggal 9 maret 2021.
Yang isi perjanjian menyatakan bahwa” pihak pertama bersedia satu buat bangunan rumah dan tambahan uang Rp 250.000.000,serta sudah di bayar Rp 100.000.000. Dan sisa Rp 150.000.000 di bayar setelah bangunan rumah sudah ada yang terjual semua ada bukti dan kwitansinya.
Dengan adanya gugatan dari kluarga M. Yusuf pemohon tidak dapat melaksanakan apa yang tertera di surat perjanjian bagi bangun karenah adanya ganguan gangguan serta penghalangan dari para ahli waris dari Alm Ahad bin Sahil yang bersikukuh agar agar tanah tersebut tidak dibangun karenah tanah tersebutmasih bersetatus sangketa.
Pemohon dan ahli telah tiga kali melakukan upaya musyawarah namun tidak ada penyelesaian, Akhirnya pada tanggal 17 juni 2021 pemohon menerima surat panggilan ke satu dari penyidik Polrestabes palembang untuk didengar keterangannya sebagai tersangka.
Sementara Darmanson Binkum Polda Sumsel mengatakan, bahwa praperadilan ini adalah hak masyarakat. “Kita melaksanakan sesuai dengan standar prosedur,” ujarnya singkat. (RAH)