4 KARYAWAN PT. Q TRANS LAPOR KE DISNAKER

471
0
BERBAGI

Musi Rawas, SentralPost.co,— PT. Q TRANS Salah satu perusahaan yang ada di kabupaten Musi Rawas Propinsi Sumantra Selatan membuat surat perjanjian kerja yang sangat merugikan  karyawan. Seperti yang diberitakan sebelumnya “ PERJANJIAN KERJA DIDUGA MERUGIKAN KARYAWAN “. Hari ini Rabu, (15/9/2021) 4 karyawan tersebut melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Musi Rawas yang diterima langsung oleh Riswan Efendi selaku sekretaris Disnaker di dampingi oleh Kabid.Hubungan Industrial,Syarat Kerja dan Jaminan Sosial Hj. Yessi Eka Malasari, SH.,Msi di ruang kerjanya.

Riswan membenarkan bahwa ada 4  karyawan PT. Q TRANS yang berkonsultasi sekaligus melaporkan terkait Surat  Perjanjian Kerja yang dialaminya mereka pada tanggal 1 Juli 2021 “ Setidaknya ada 4 karyawan PT. Q TRANS melaporkan perihal surat perjanjian kerja yang dianggap mereka merugikan karyawan, dimana karyawan tersebut hanya mendapat upah berdasarkan hari kerja dan ditambah dengan jumlah ritanse saja,” Jelasnya.

Lanjut Riswan, setelah adminstrasi di teliti dan dipelajari akan segera memanggil pihak PT. Q TRANS “ Secepatnya Dinas Tenaga Kerja pihak PT. Q TRANS Mengundang untuk mengadakan mediasi antara kedua belah pihak, apabila sampai tiga (3) kali tidak memenuhi panggil, akan berlanjut dipengadilan dan kita usut tuntas sesuai dengan undang undang , kita perjuangkan hak hak karyawan ,” Tegasnya.

Ditambahkan Riswan, Melaporkan perusahan ke Disnaker bisa dilakukan ketika karyawan menerima gaji yang dibawah upah minimum atau yang seharusnya. Standar gaji karyawan yang jelas diperlukan  karena dapat memberikan manfaat baik bagi perusahaan maupun karyawan. Standar jumlah gaji karyawan di Indonesia dipengaruhi oleh beberapa faktor. Salah satunya lokasi karyawan tersebut bekerja. Wilayah dengan aktivitas industri biasanya memiliki standar gaji yang lebih tinggi. Perbedaan gaji juga diakibatkan oleh nilai yang berbeda untuk setiap wilayah. Selain itu, jenis perusahaan tempat karyawan bekerja juga berpengaruh terhadap besaran gaji. Perusahaan besar tentu akan memberikan gaji yang lebih tinggi, Sejauh ini PT. Q TRANS belum mendaftarkan karyawannya di Dinas Tenaga Kerja “ setelah ada permasalahan baru diketahui bahwa ada perusahaan tersebut beroperasi di Kabupaten Musi Rawas,”Paparnya. (Ilung)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here