MUSI RAWAS, SentralPost – Aksi cepat tanggap yang dilakukan satuan polisi pamong praja (POLPP) Musirawas yang dipimpin langsung Kasat Pol PP DIEN CANDRA pada Sabtu (23/10/2021) malam patut diacunggi jempol.
Pasalnya setelah mendapat informasi adanya pemberitaan media SentralPost yang menyebut adanya warung remang remang yang menjalankan bisnis prostitusi terselubung dan peredaran miras, kasat Pol PP beserta 22 orang anggota, setelah berkoordinasi dengan Pihak Polsek setempat langsung mendatangi salah satu warung remang remang di desa Sadar Karya, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Musirawas, Propinsi Sumtara Selatan, tepatnya di kediaman ibu Khotimah selaku pemilik warung.
Dalam oprasi tersebut aparat Pol PP berhasil mengaman 7 orang pengunjung yang terdiri dari 5 orang laki laki dan 2 orang perempuan serta 1 orang pemilik warung remang remang. Selain itu, aparat juga berhasil mengamankan jerigen 35 liter yang berisi minuman keras jenis tuak, ember penampung tuak dan 2 botol miras merek Malaga.
Selanjutya ke 7 orang pengunjung beserta pemilik warung beserta barang bukti dibawa ke markas Pol PP di Muara Beliti, guna dimintai keterangan dan penggalian lebih dalam lagi.
Kasat Pol PP DIEN CANDRA saat dikonfirmasi di TKP menyatakan bahwa ke 7 orang pengunjung ini akan dilakukan pendataan dan pembinaan, serta akan membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi lagi perbuatannya.
“Jika terbukti dikemudian hari melakukan kegiatan serupa maka, kita akan bawa ke jalur hukum sesuai dengan peraturan perundang undangan. Sanksi ini diberikan mengacu kepada sanksi non yuridis. Sedangkan untuk barang bukti sendiri akan kita musnakan,” tegasya.
Kasat Pol PP DIEN CANDRA juga menambahkan, bahwa pihaknya akan terus melakukan operasi penyakit masyarakat di seluruh wilayah hukum kabupaten Musirawas.
“Kedepan, oprasi ini nantiya akan terus kita gelar setiap 1 minggu sekali, Agar nantiya bisa mewujudkan Musirawas bebas dari peredaran miras dan praktek prostitusi, sesuai degan program bupati yang saat ni sedang dilaksakan,” tegasya.
Terpisah DEDI selaku kabid hukum perundang undangan saat dikonfirmasi diruang kerjanya mengatakan, Kegiatan tersebut melanggar perda No 12 tahun 2016 tentang pelarangan menjual minuman jenis tuak jika melanggar maka akan dikenakan denda sebesar Rp 5 juta dan kurungan 3 bulan penjara. (st.Deni)