* PT. SURYA AGRO PERSADA DIDUGA SENGAJA MEMPERLAMBAT KERJA TIM VERIFIKASI
MURATARA, SentralPost – Puluhan warga desa Pauh, Kabupaten Musirawas Utara (Muratara) mengeluhkan belum terealisasinya jatah 30 persen plasma untuk mereka. Hal itu terjadi diduga karena adanya kesengajaan dari pihak perusahaan PT. Argo Surya Persada (PT. SAP) selaku pemegang HGU yang terindikasi menghambat kerja tim verifikasi.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Marizka Anggun, SE selaku Ketua BPD desa PAUH membenarkan kalau sampai saat ini warga desanya masih belum menerima jatah 30 persen plasma seperti yang dijanjikan pada awal pembukaan lahan di desa mereka.
“PT. SAP Buka Sejak Awal tahun 2008 S/d saat ini. Program plasma tahap 1 (satu) yang telah terealisasi berdasarkan SK Bupati Muratara pada tahun 2015/2016 Dan dilanjutkan Tahap 2 (dua) dari tahun 2016 Sampai tahun 2021 ini Plasma masyarakat Belum juga ada kejelasan,” katanya.
Lebih lanjut dijelaskannya, berdasarkan pengawasannya, Kinerja tim Desa Pauh sudah maksimal Melakukan Verifikasi Hak Plasma masyarakat Lokal yang telah di Grtt di PT. SAP. Menurutnya belum terealisasinya plasma tersebut dirinya menduga ada pihak Pihak yang bermain di PT. SAP yang sengaja menghambat Kinerja TIM agar Plasma Masyarakat Tak kunjung selesai dan tak kunjung Jelas.
“Kalau berdasarkan pengawasan kita, Tim Bekerja Seusai Dengan SK bupati. Namun Sayangnya Pihak PT. Surya Agro Persada Kurang Mendukung Atau Memfasilitasi Kebutuhan Tim dalam bekerja. Kami menduga, bahwa ini merupahkan Akal akalan pihak pihak tertentu yang ingin menghambat, sehingga Plasma masyarakat belum bisa Terealisasi Secepatnya,” katanya.
Selain itu, lanjutnya dia juga menuding bahwa PT. Surya Agro Persada juga tidak konsekuen dengan Janji awalnya, bahwa bersedia melakukan Grtt Dengan Pola 70% akan dijadikan lahan inti 30 % nya lagi akan Dijadikan plasma.
“Contohnya Lahan milik pak Darmadi Dahamid dan Bapak Alian Hasan Salah satu warga yang telah Melepaskan Lahannya di PT. Surya Agro Persada yang sampai saat ini hanya mendapat kekecewaan saja, ” katanya.
Sementara itu, Abu bakar (33) Sebagai Ketua TIM Desa Pauh menjelaskan, dirinya bersama sama Anggota TIM pada Prinsipnya tetap mengacu pada Izin bupati Musi Rawas. Menurutnya, sesuai janji awal perushaaan bersedia melakukan Ganti rugi tanaman tumbuh lahan masyarakat dari luas 100% lahan yang dilepaskan masyarakat dengan dijadikan 70% sebagai lahan inti dan 30 % nya lagi sebagai lahan Plasma Untuk masyarakat.
“Kami juga menduga bahwa ada pihak pihak yang ingin menghambat jalanya kinerja TIM. Seperti contohnya PT. SAP sengaja tidak mengirim Perwakilan dengan alasan karyawannya sedang cuti, sehingga kegiatan Verifikasi harus ditunda. Selain itu kami juga menduga bahwa PT. SAP telah melakukan Grtt Satu lahan 2 kali Bahkan lebih dari Pada itu, sehingga membuat TIM kesulitan untuk mencari lahan asal yang di Grtt atau dilepaskan oleh Masyarakat kepada pihak perusahaan, ” katanya.
Ditambahkannya, pihaknya Ketua BPD telah menyampaikan pada pihak Perusahaan PT. SAP agar tetap komitmen dengan apa ang dijanjikan Awal Karena Ini menyangkut hak Masyarakat.
“Kami telah mengusulkan agar Perusahaan tetap menyediakan Lahan plasma setiap pihak yang telah melepaskan lahannya, serta dapat mengutamakan memfasilitasi Kinerja TIM, karena Masyarakat Sudah Lama menunggu hak plasma mereka yang belum juga ada kejelasannya,” katanya. (Ilung)