Danau Tanjung Putus Pinang Setandan Harga Tertinggi pada 204 Lelang Lebak-Lebung di Sanga Desa

141
0
BERBAGI

MUBA, SentralPost – Harga tertinggi dari Lelang lebak lebung di antara 204 dari Objek Lebak-Lebung dan Sungai di Kecamatan Sanga Desa yang berakhir sekitar pukul 15.00 WIB, dengan harga objek lelang tertinggi yaitu Danau Tanjung Putus Pinang Setandan di Desa Ulak Embacang yang ditawar dengan harga kurang lebih Rp 5 juta rupiah.

Sebelumnya Sejumlah Nelayan dan Pengemin (red- Peserta lelang lebak lebung ) dari berbagai Desa dan Kelurahan dalam Kecamatan Sanga Desa, Rabu (15/12/21) hadiri pelaksanaan Lelang Lebak-Lebung dan Sungai yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kecamatan Sanga Desa. Acara tersebut dilaksanakan mulai pukul 10.00 WIB di Gedung Olahraga (GOR) Kecamatan Sanga Desa.

Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Camat Kecamatan Sanga Desa Hendrik SH MSi didampingi Sekcam Naherunay SH MSi serta Kasi PPDK Masmawi SSos, Kapolsek Sanga Desa IPTU. Yohan Wiranata SH, Danramil 401-02/Babat Toman,Kapten Inf.Iwan Setiawan yang diwakili oleh Babinsa Serka Suwardiyono, serta Kepala Dinas PMD H Richard Chahyadi AP MSi diwakili oleh Beniyan Senen.

Acara tahunan Lelang Lebak-Lebung dan Sungai ini dibuka dengan pembacaan Surat Keputusan Bupati Musi Banyuasin nomor: 763/KPTS-DPMD/2021 tentang Pelaksanaan dan Pengawasan Lelang Lebak-Lebung dan Sungai Dalam Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2021 yang dibacakan oleh Kasi PPDK Kecamatan Sanga Desa Masmawi S.Sos.

“Lelang Lebak lebung dan sungai mengandung dua kepentingan pokok,yaitu Pertama merupakan salah satu sumber pendapatan Asli Desa (PAD) dan kelurahan dalam Kabupaten Musi Banyuasin, kedua memberikan kesempatan kerja dan merupakan sumber mata pencaharian bagi petani dan nelayan setempat,” ungkap Mawi.

Lebih lanjut , Kasi PPDK ini pun menjelaskan bahwa bagi para pengemin atau pemenang lelang selain memiliki kewenangan untuk mengelola Lebak lebung dan sungai juga mempunyai kewajiban dan larangan yang harus dipatuhi.

“Diantara kewajiban tersebut misalnya harus menyediakan jalur atau jalan untuk kelancaran lalu lintas umum bagi sungai yang biasa dilewati Perahu. Kemudian untuk larangan antara lain, pemenang lelang tidak boleh melakukan penangkapan ikan menggunakan racun atau putas, bahan peledak, serta alat setrum dan lain-lain yang dapat membahayakan kelestarian sumberdaya ikan dan biota perairan lain,” jelasnya.

Ditempat yang sama Kecamatan Sanga Desa, Hendrik SH MSi dalam sambutannya Hari Rabu (15/12/21) ketika membuka kegiatan lelang. Camat menghimbau kepada segenap masyarakat yang akan mengemin lelang supaya bersaing dengan sehat dan sportif.

“Bersaing lah dengan sehat dan sportif, jangan sampai timbul gesekan. Siapapun penawar tertinggi maka dialah yang berhak mengelola objek lelang. Maka dari itu harapan kami kepada para pemenang lelang nanti, agar bisa mengelola Lebak-Lebung dan Sungai dengan baik, lestarikan objek lelang tersebut. Jangan menangkap ikan dengan cara-cara merusak seperti menggunakan racun, bahan peledak, atau struklm sebab itu akan merugikan kita sendiri,” tegas Camat. (ril/SBA)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here