MA: Tjik Maimunah 3 Bulan, RAN Eksekusi

230
0
BERBAGI

PALEMBANG,SentralPoat – Setelah melalui proses yang panjang,akhir nya korban Ratna Juwita Nasution, bernafas lega selaku pemilik sah lahan ber Sertifikat Hak Milik (SMH), seluas 16.900 Meter persegi berlokasi di Kecamatan SU II,Plaju Palembang.

Pasalnya, Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, telah melakukan vonis selama 3 bulan terhadap terdakwa Tjik Maimunah, karena kasus tindak pidana menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta autentik dengan membuat Surat Pengakuan Hak (SPH).

Dimana tertuang didalam nya, 1. Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi/penuntut umum pada Kejari Palembang. 2. Membatalkan putusan PN Palembang Nomor : 4/Pid.B/2021/PN Plg pada (25/8/2021).

Selanjutnya, mengadili : 1. Menyatakan terdakwa Tjik Maimunah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam surat autentik”.

  1. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Tjik Maimunah oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.
  2. Menetapkan barang bukti selengkapnya sebagaimana dalam surat Tuntutan Penuntut Umum pada Kejari Palembang pada (14/7/2021).

Putusan MA RI ini, secara otomatis membatalkan putusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang, atas putusan bebas terdakwa Tjik Maimunah, sedangkan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kiagus Anwar SH malah menuntut terdakwa dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.

Sementara, Dr Razman Arif Nasution (RAN) SH SAg MA PhD selaku kuasa hukum Ratna Juwita Nasution mengatakan, terkait dengan keputusan MA RI tersebut, tentunya patut kita berikan apresiasi sangat tinggi, karena sudah dinilai bertindak adil, cermat dan transfaran bertindak dalam mengambil keputusa, terkait kasasi JPU dan gugatan transfaransi yang telah disampaikan di MA RI.

“Nah dalam belakangan ini, kami telah mendapatkan informasi bahwa, katanya, Titis merupakan keponakan dari Tjik Maimunah. Mereka diduga telah berkolaborasi diduga untuk pemufakatan jahat dan diduga berniat jahat untuk mengambil hak milik orang lain dengan dalih berperkara di persidangan,” katanya kemarin melalui via ponselnya.

Dijelaskan lagi, karena kalau kliennya tidak melakukan perlawanan hukum, kasus ini pun akan dimenangkan oleh mereka. Semua diatas pikiran-pikiran kotor mereka, bebernya seraya berucap ini
atas kehendak Allah SWT sehingga dikabulkan permohonan kasasi, jelasnya.

Diakuinya, bahwa etika dirinya mengirimkan salinan putusan ke Polda Sumsel, dan pihak Polda Sumsel berjanji, akan memproses semua kasus yang ada.

“Pekan depan, kami akan ke Palembang, guna meminta salinan putusan tingkat pertama di PN Palembang dan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel guna meminta segera dilakukan eksekusi terhadap Tjik Maimunah dan eksekusi terhadap objek tanah yang telah dikuasai untuk segera dikosongkan. Walau akan dilakukan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK),”akunya.

Ditambahkan, bahwa telah menerima salinan putusannya yang telah “incraht” dalam amar putusannya, hampir keseluruhannya dikabulkan. Tidak ada alasan untuk tidak melaksanakan eksekusi. Siapapun tidak dapat menghalang-halangi eksekusi jaksa. Hukum tidak dapat diperjual belikan.

“Masih banyak korban lainya yang akan kami kejar proses laporannya baik di Polrestabes dan Polda. Ada proses hukum ditingkat pusat untuk menegakkan keadilan agar terkuaknya siapa aktor intelektual dibalik perkara ini,” cetus nya.

Sehingga, untuk kedepan nya, tidak ada lagi alasan sakit. Karena, nanti akan dimintai memory opinion.

“Jadi,apapun ada alasan lagi dan siapa yang akan menghalang-halangi proses eksekusi dan penahanan tentunya akan kami lakukan upaya hukum dan melaporkannya,” tegasnya.

Selanjutnya, bahwa saat ini telah menerima surat balasan pengaduan kami dari Komisi Yudisial (KY) dan dari Badan Pengawas (Banwas) MA RI bahkan DPR RI, sebab, ini bukan kasus kecil.

“Terlepas berapa lama hukuman dalam putusannya. Tjik Maimunah dihukum penjara demi penegakkan hukum di Indonesia dan menjadi Yurisprudensi bagi para APH. Ini poin awal untuk saya membongkar habis para terduga “Mafia Tanah” yang ada di Sumatera Selatan (Sumsel),” terang pengacara fenomenal ini.

Terkait putusan tersebut RAN menegaskan, melihat, Tjik Maimunah dihukum pidana penjara selama tiga bulan dalam salinan putusan memori Kasasi, kasus ini merupakan kasus besar yang menjadi atensi dan pintu masuk saya untuk membuka dugaan “Mafia Tanah” yang ada di Sumsel dan kota Palembang khususnya.

“Klien kami merupakan keluarga kepolisian saja masih berani dizolimi, bagaimana dengan masyarakat kecil,” keluh kuasa hukum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Utara (Sumut) ini.

Sementara,Ratna Juwita Nasution menjelaskan, selama ini sudah dizolimi dalam perkara ini sejak tahun 2015 dan masih banyak lagi para korban lainnya, ungkapnya.

Padahal, “saya mempertahankan hak saya. Saya yakin dan percaya hanya Allah yang dapat membantu saya. Saat ini Allah telah membuktikan, siapa salah dan siapa yang benar, baru terbukti pada tahun 2022 ini”.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada MA RI yang kami nilai telah jeli dalam memutuskan perkara ini dan kepada para Aparat Penegak Hukum (APH) yang telah memproses perkara ini walau para saksi-saksi kami telah dikurangi, kami juga berterima kasih kepada para pihak yang telah membantu dalam perkara ini, khususnya bang Razman Arif Nasution dan rekannya Alek Pander SH begitu mereka turun kelapangan dalam perkara ini semua menjadi terang benderang, sekali lagi Alhamdullilah,” tuturnya.

“Saya Kurang Begitu Paham” Diakhir komentarnya Ratna berharap, pihak kejaksaan dapat segera melaksanakan eksekusi, baik terhadap Tjik Maimunah maupun eksekusi terhadap objek tanah yang telah dikuasai.

Diketahui sebelumnya, dalam dakwaan JPU Kiagus Anwar SH, pada tangga 14 Juli 2021 terdakwa Tjik Maimunah menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu. Terdakwa mengajukan SPH atas namanya kepada Lurah 16 Ulu dan Camat SU II seolah-olah mempunyai sebidang tanah yang terletak di Jalan Pertahanan RT.053 RW 012, Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan SU II tanpa disertai surat atau dokumen bukti alas hak pemilikan yang sah, namun yang menjadi masalah ialah SPH tersebut terletak diatas tanah seluas 16.900 Meter persegi ber Sertifikat Hak Milik (SHM) milik korban Ratna Juwita Nasution. Atas perbuatan tersebut, terdakwa Tjik Maimunah dituntut JPU dengan hukuman 2 tahun dan 6 bulan penjara, sedangkan Majelis Hakim yang diketuai Toch Simanjuntak SH MH memutusan bebas terhadap terdakwa. (W07)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here