SAT RESKRIM LUBUK LINGGAU RINGKUS AYAH TIRI TERDUGA PELAKU PENCABULAN ANAK DIBAWAH UMUR.

133
0
BERBAGI
Press Realese Satreskrim Polresta Lubuk Linggau (24/01/2022)

LUBUK LINGGAU-Sentralpost.co.
Satuan Reserse Kriminal ( Satreskrim ) Polres Lubuklinggau, Polda Sumsel telah meringkus terduga pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur,senin malam (24/01/2022).pukul 20:00 WIB.

Kapolres lubuk linggau AKBP NURYONO melalui kasat Reskrim AKP MUHAMMAD ROMI kepada awak media ia menjelaskan”Penangkapan terduga pelaku PURWANTO berdasarkan laporan polisi LP / B-271/XII/ 2021/Spkt/ Res LLG/ Polda Sumsel, tgl 17/12/2021
Adapun terduga pelaku yang telah berbuat mesum terhadap anak dibawah umur, sebut saja BUNGA (17) anak tiri PURWANTO (40) yang merupakan salah satu warga Warga Jalan Marbabu RT.07 Kelurahan Karya Bakti Kecamatan Lubuklinggau Timur II Kota Lubuklinggau.

AKP M.ROMI menjelaskan kronologis kejadian kepada awak media”Pelaku yang merupakan ayah tiri korban melakukan perbuatan cabul dengan cara mengajak korban kepondok dekat rumah,kemudian pelaku membuka celananya dan menarik tangan korban ke arah kemaluannya.lalu pelaku membuka celana setelah itu pelaku langsung menindih badan korban, pelaku juga mengatakan kepada korban, jangan bilang siapa-siapaā€¯.tuturya.

Purwanto (40) tersangka Kasus Pencabulan anak tiri, warga Karya Bakti Kota Lubuk Linggau

Kemudian AKP M.ROMI melanjutkan”Pelaku akan dijerat dalam Pasal 82 ayat (1) UU RI No.17 thn 2016 ttg perubahan kedua atas UU RI No.23 Thn 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 76E UU RI No.35 Th 2014 tentang Perlindungan Anak”pungkasya.

Kepada awak media pihak keluarga mengucapkan trimakasih kepada tim sat reskrim kota lubuk linggau yang sigap cepat dan tanggap dan juga pihak keluarga berharap agar pelaku dapat dihukum sesuai dgn perbuatanya,”kami dari pihak keluarga mengucpkan bnyak trimakasih kepada bapak bapak polisi polres lubuk linggau yang sudah menangkap pelaku dan kami juga berharap agar pelaku dapat mempertanggung jawabkan perbuatanya”(Deni/sp)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here