Warga Kembali Bongkar Paksa Batas Tanah Klaim

176
0
BERBAGI

Palembang-SentralPost.co-Puluhan warga selaku pemilik sah tanah yang di klaim Tjik Maimunah berelokasi di Lematang Ujung Kelurahan 16 Ulu Kecamatan SU II, Palembang, dengan pembatas batu secara permanen, kembali dibongkar paksa pemilik nya, Jum’at (28/01/2022).

Aida Farhayati, SH.MH selaku pengacara sekaligus keluarga pemilik sah tanah mengatakan, tanah warga yang sudah di klaim tersebut luas nya 7.890 meter persegi dan bersertifikat Induk sejak tahun 1979.

Dimana, pada tahun 1983 surat tersebut sudah dipecah sebanyak 21 sertifikat.

“Jadi kedatangan kami kesini untuk membongkar paksa tembok batas yang di klaim Tjik Maimunah,” kata nya saat di wawancara di lokasi kemarin, seraya juga menjelaskan karena semua ini sudah masuk tanah warga lain nya.

Selain membongkar tembok pembatas, warga juga ingin melihat secara langsung. Apakah, ada kegiatan lain nya.

“Nah, setelah sampai ke lokasi, ternyata sudah berdiri rumah yang tengah dibangun diatas tanah kita,” tegas nya.

Disamping itu, persoalan tanah yang selama ini sudah di klaim Tjik Maimunah, sudah dilaporkan pada aparat kepolisian, baik Polda Sumsel maupun Poltabes Palembang.

Bahkan, Tjik Maimunah sendiri saat ini sudah diancam selama 3 bulan penjara oleh Mahkamah Agung (MA), bebernya. (W07).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here