BANYUASIN, SentralPost – Pemerintah Kabupaten Bantuasin sudah berikhtiar untuk mengatur lebih ketat keberadaan minimarket dan toko modern. Salah satu caranya dilakukan dengan menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2015 tentang Penataan, Pembinaan dan Penyelenggaraan Izin Usaha Waralaba, pusat perbelanjaan dan toko modernPerdagangan.
Dalam produk hukum itu, turut diatur jarak antara toko modern dengan toko lainnya, pasar tradisional dan usaha perdagangan mikro milik masyarakat. Namun sayangnya dalam kenyataan dilapangan banyak berdiri toko modern Itu tidak sesuai dengan aturan. Ironisnya, pihak pemerintah kabupaten Banyuasin dan instansi yang berkompeten dibidangnya terkesan menutup mata dalam hal itu.
Kondisi itu tentunya menimbulkan pertanyaan dikalangan masyarakat, terutama pelaku usaha perdagangan kecil yang memiliki dampak langsung dengan keberadaan toko modern tersebut. Umumnya pedagang kecil meminta ketegasan dari Pemkab Banyuasin untuk menerapkan aturan dalam usaha perdagangan.
Hal itu perlu dilakukan lantaran masih ada saja pendirian minimarket atau toko modern baru di Kabupaten Banyuasin, khususnya di Kecamatan Talang Kelapa yang tidak sesuai dengan aturan yakni, pendirian tiko modern yang berjarak dekat dengan usaha perdagangan mikro milik warga.
Seperti yang terjadi di Kecamatan Talang Kelapa beberapa waktu yang lalu, ada salah satu minimarket yang dibuka di sana, jaraknya berdekatan dengan toko milik masyarakat dan pasar tradisional.
”Saya tidak tau pihak toko modern itu membeli tanah disitu atau sewa. Dulunya itu sebuah lahan kosong, lalu dibangun dan kemudian didirikan sevuah toko modern,” terang salah seorang warga pemilik toko sembako, yang hanya berjarak tak lebih dari 100 meter dari toko modern tersebut.
Lebih lanjut dia menyesalkan sikap Pemkab Banyuasin yang diam saja ketika sebuah minimarket baru berdiri di kawasan yang jaraknya berdekatan dengan toko tradisional milik masyarakat.
“Kami tidak tahu mengapa pihak pemkab banyuasin bisa diam, saat sebuah toko modern berdiri ditengah tengah usaha mikro milik masyarakat. Kalau dibiarkan hal ini dapat membunuh usaha kecil milik masyarakat. Karena itu kami berharap pemkab Banyuasin dan pihak instansi yang berkompeten dibidangnya dapat segera menegakkan aturan tentang pendirian toko modern, ” harapnya. (iyan)