Aida Farhayati SH MH: Tjik Maimunah Mafia Tanah Berjemaah

496
0
BERBAGI

PALEMBANG, SentralPost – Lantaran Ingin menguasai tanah seluas 7.890 meter persegi bersertifikat induk tahun 1979 yang berlokasi di Lematang Ujung, Kelurahan 16 Ulu Kecamatan SU II, Palembang, Tjik Maimunah dianggap mafia tanah berjemaah, karena mengikut sertakan keluarganya.

Aida Farhayati SH MH selaku pengecara sekaligus keluarga pemilik sah tanah mengatakan, bahwa ada salah satu keluarga dari Tjik Maimunah mengaku ,kalau tanah tersebut milik keluarganya yang hanya berdasarkan surat SPH. Sementara, surat tanah kita sudah bersertifikat dari BPN.

“Mereka tidak bisa menyalakan ataupun mengomplin BPN, karena ini sudah jelas,” katanya saat di wawancara di lokasi, Selasa (01/02/2022).

Namun, yang pasti tanah warga nya saat ini berbatasan dengan tanah saudara Edy Salim bersertifikat tahun 1979 nomor 237. Sedangkan, Edy salim nomor 236.

Berarti, masalah tersebut sudah jelas milik nya, karena mereka tidak punya dasar yang kuat. Apalagi, sampai memberi papan merek nama, sebaik nya harus permisi dulu kepada pemilik sah tanah.

Diberitahukan nya, bahwa SPH yang yang terlihat di papan nama atas nama Fahrurozi SPH No 126 tersebut, merupakan satu produk dengan SPH No 127 atas nama Tjik Maimunah.

Karena, dianggap palsu sebab surat yang diterbitkan dari kelurahan dan kecamatan yang sama.

“Nah, karena lantaran ini juga Tjik Maimunah di penjara 3 bulan oleh MA,” bebernya. (W07)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here