MUBA, SentralPost – Joni Iskandar (27), warga Desa Keban I Kecamatan Sanga Desa harus merasakan dinginnya jeruji besi Polsek Sanga Desa. Hal itu setelah dirinya kedapatan menyimpan sepucuk senjata api rakitan (senpira) laras pendek jenis patahan berikut 3 butir amunisi kaliber 38 mm di rumahnya.
Pria yang sehari-hari bekerja sebagai Sopir Perahu Ketek tersebut tidak pernah menyangka, Senjata Api dan amunisi yang ia temukan pada saat memancing sekitar tiga bulan lalu,yang justru membawa dirinya berurusan dengan aparat kepolisian.
Penangkapan tersangka Joni sendiri dilakukan aparat Kepolisian Polsek Sanga Desa dalam Ops Senpi Musi 2022. Hal itu sebagaimana diungkap oleh Kapolsek Sanga Desa IPTU.Yohan Wiranata SH didampingi oleh Kanitres IPDA. Nazirin.SH saat Press Release, Minggu (20/2/2022).
Kepada awak media,Kapolsek Sanga Desa menerangkan bahwa penangkapan tersangka berawal dari adanya laporan dari masyarakat. Yang menyebutkan bahwa tersangka tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, dan mempunyai senjata api rakitan laras pendek.

Kemudian atas dasar laporan tersebut pihaknya melakukan penyelidikan selama kurang lebih 7 hari, dan setelah dilakukan penggeledahan di rumah tersangka didapatkan barang bukti sepucuk senjata api rakitan laras pendek jenis patahan berikut 3 butir amunisi yang disimpan dalam tas warna merah.
” Tersangka ditangkap dikediamannya pada hari Jumat 18 Februari 2022 kemarin atas dasar laporan masyarakat. Setelah kita lakukan penggeledahan ditemukan barang bukti yaitu berupa Senpira Laras Pendek jenis patahan beserta 3 butir amunisi yang disimpan tersangka dalam tas warna merah. Selanjutnya tersangka kita bawa ke Mapolsek Sanga Desa untuk penyidikan lebih lanjut,” ungkap Yohan.
Menurut Kapolsek tersangka akan dikenakan pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara.

“Kami juga menghimbau kepada masyarakat yang masih menyimpan senjata api jenis apapun, agar dengan sukarela menyerahkannya kepada pihak kepolisian. Kepada masyarakat yang dengan sukarela menyerahkan senpi akan kami lakukan Restorative Justice. Dan kami pastikan tidak akan diproses secara hukum jika diserahkan dengan sukarela. Jangan sampai nanti menyesal jika tertangkap tangan oleh aparat kepolisian,” tegasnya.
Ditempat yang sama pengakuan dari tersangka (red-Joni Iskandar ) saat di wawancarai wartawan. Mengatakan bahwa dirinya mendapatkan senjata api tersebut di dalam kantong plastik saat dirinya memancing.
” Demi Allah pak aku jujur, pistol itu aku dapat waktu mancing tiga bulan lalu. Karena takut makanya aku simpan di rumah, bukan untuk aku nodong atau apo pak,” Kata tersangka. (SBA)