RDP Digelar DPRD Muba Terkait Tuntutan Warga Ngunang, OPD Nyatakan izin PT SAL Lengkap

325
0
BERBAGI

  • DLH Siap Turun ke Lapangan bersama Tim untuk Croschek

MUBA, SentralPost -Tuntutan masyarakat Desa Ngunang Kecamatan Sanga Desa melalui LSM – BPI KPNPA-RI, kepada PT. Sawitri Agro Lestari (PT. SAL) yang dikirim melalui surat akhirnya, mendapat tanggapan dan respon dari DPRD Muba dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Masyarakat dengan PT.SAL yang difasilitasi oleh Komisi II DPRD Musi Banyuasin yang juga dihadiri oleh Dinas terkait lainnya.

Rapat yang berlangsung di ruang rapat komisi II DPRD Kabupaten Musi Banyuasin, pada Senen (21/3/2022) itu dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II, M. Yamin bersama anggota DPRD dari Komisi II lainya.

Dalam rapat itu, M. Yamin mengungkapkan, RDP itu digelar untuk mendapatkan titik terang duduk persoalan yang akan dibahasa. Karena itu, Komisi II DPRD Muba minta kepada para pihak yang bersengketa agar bisa membuktikan tuntutan itu dengan detail secara Administrasi yang otentik.

“Tugas kami dari DPRD Muba ini adalah memperjuangkan kepentingan masyarakat sepenuhya sebagai lembaga wakil rakyat. Kami dari Komisi II ini akan membantu mencarikan solusi penyelsaian permasalahan, tapi kami juga minta agar persoalan terang benderang. Karena itu, kami minta masing-masing pihak bisa membuktikan tuntutan dengan real dan bisa membuktikannya secara administasi. Jangan hanya menduga-duga. Sehingga kami juga sulit untuk membantu memcarikan solusi penyelesaianya,“ kata M. Yamin saat pimpinan rapat.

Sementara itu Ketua LSM –Badan Penelitian Indepeden Kekayaan Penyelenggara Negara & Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA-RI) DPD Muba, Denres yang didampingi oleh Sekretarisnya Sujarnik bersama 7 orang masyarakat dari desa Ngunang saat rapat rapat membacakan tuntutanya kepada PT. SAL.

“Kami menuntut adanya Dugaan pengerusakan lingkungan Hidup berupa pembuatan Tanggul penahan air yang dibuat oleh Pihak Perusahaan PT. SAL. Masyarakat menuntut ganti rugi lahan yang menurut masyarakat belum ganti rugi kepada masyarakat desa Ngunang dengan tuntutan dan meminta Instansi terkait memberikan sanksi kepada perusahaan PT. SAL yang diduga dalam operasionalnya merusak lingkungan dengan mengalih fungsikan sungai dengan membuat tanggul penahan air di sekeliling lokasi perusahaan yang diduga tidak memiliki izin. Selain itu, warga juga meminta perusahaan agar memberikan hak-hak masyarakat atas tanah/kebun plasma sebagai mana yang diatur dalam undang-undang perkebunan,“ kata Sujarnik.

Ketika RDP berlangsung, GM PT. SAL, Ir. Muchsin Gono menjelaskan izin yang dimiliki oleh perusahaan PT. SAL sudah sesuai dengan aturan yang ada. Menurutnya, pihaknya juga tidak menyangka kalau masalah itu sampai dibawa ke tingkat DPRD Muba.

“Perusahaan PT SAL selalu berkoordinasi dan berkontribusi dengan pihak pemerintah mulai dari Pemerintah desa, kecamatan dan Pemerintah kabupaten, sebagai bukti ketaatan kami pada aturan yanga ada yaitu dengan izin perusahaan yang kami miliki. Kami memiliki izin operasional di Desa Ngunang kecamatan Sanga Desa. Dengan izin yang dimiliki seluas 2.390 hektar,bnamun lahan yang kami garap sekarang, baru seluas lebih kurang 941 Hektar. Kalau katanya ada lahan yang belum kami ganti kepada masyarakat, tapi sudah kami garap.coba tunjukan mana lahannya, milik siapa.Yang penting jelas siapa pemiliknnya, kami siap akan selesaikan. Tapi jangan coba-coba, Kalau asal tunjuk saja,“ jelas Gono dihadapan Komisi II dan OPD lainya.

Lebih lanjut managemen PT. SAL ini pun mengungkapkan peran serta PT SAL kepada masyarakat dan Pemerintah dengan ikut dalam penaggulangan masalah sosial ditengah msyarakat yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat secara luas. Serta menjawab tentang dugaan tuntutan BPI KPNPA-RI atas pembuatan tanggul penahan air perusahaan.

“Perlu kami jelaskan, PT SAL membangun tanggul itu sebagai penahan air agar tidak banjir dan merusak tanaman usaha kami, Jadi bukan kami mengalih-fungsikan sungai sebagaimana yang dimaksud dalam tuntutan masyarakat desa Ngunang melalui BPI KPNPA-RI kepada kami. Kita Bisa cek dengan sama-sama turun kelapangan, guna membuktikan kebenarannya. PT.SAL juga ikut berperan aktif dalam setiap masalah sosial yang ada, seperti pemberian penaggulangan Covid-19 dan MCF Muba. Temasuk masalah penerapan tenaga kerja lokal dan BPJS nya kami telah laporkan kepada pihak Disnaker Muba. Dan sebagai bukti atas hal tersebut kami menerima beberapa piagam penghargaan dari Pemerintah Musi Banyuasin,“ jelas GM PT SAL.

Pantauan wartawan media ini, di tempat yang sama setelah kedua belah pihak setelah menjelaskan pendapat masing-masing, akhirnya OPD terkait yang hadir. Kepala Dinas Perizinan (DPM-PTSP), Ricky Junaidi yang diwakili oleh Kabid Promosi Ali Bana yang didampingi Marlina Kabid Pengaduan dan Informasi layanan, Dinas Perizinan menjelaskan bahwa dari data izin yang ada pada Dinas perizinan, Pihak perusahaan PT SAL telah mengantongi Izin yang dimaksud. Dengan lama izin operasional perusahaan PT. SAL selama sekitar 35 tahun.

“Sepengetahuan kami berdasarkan bukti surat yang ada pada kami, apa yang telah dijelaskan oleh pihak perusahaan PT. SAL terkait masalah izin perusahaan seperti yang disampaikan oleh Managemen tadi. Semuanya jelas dan benar tentang izin perusahaan semuanya ada, Jadi apa yang dijelaskan oleh pihak PT. SAL adalah benar dan ada, ini datanya ada,“ ungkap Ali Bana.

Sementara pihak dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Muba, melalui Kabid pengawasan dan Pengendalian, Feri Irawan setelah diminta oleh pimpinan rapat
Komis II DPRD meminta dibentuk tim agar bisa lakukan pemeriksaan secara langsung di lapangan. Dan mengatakan sejauh ini, belum ada laporan terkait dugaan perusakan lingkungan yang dibahas dalam RDP itu.

“Sejauh ini, Kami dari Dinas Lingkungan Hidup belum mendengar dan mendapatkan laporan terkait pencemaran dan pengrusakan lingkungan seperti yang disampai dan dituntut oleh Masyarakat desa Ngunang melalui BPI KPNPA-RI ini. Karena selama ini belum ada laporan terkait dugaan perusakan lingkungan seperti yang dibahas kali ini. Untuk itu Kami siap akan turun kelapangan bila ada rekomendasi pembentukan tim,tinggal bagaimana pengaturan waktunya saja,“ tuturnya.

Diketahui sebelumnya Penjelasan dari Camat Sanga Desa, Hendrik, SH, MSi terkait persoalan ini, Pemerintah Kecamatan hanya menerima surat tembusan laporan saja. Dan meminta agar DPRD dan OPD lainya dalam RDP ini, bisa memberikan solusi dan upaya penyelesaian permasalahan ini.

“Hasil analisa kami selaku pemerintah kecamatan Sanga Desa, selama ini mulai dari proses tuntutan hingga sampai ke komisi II DPRD Muba ini, dengan semua tuntutan yang dibacakan BPI KPNPA-RI tadi. Hanya menyampaikan surat tembusan saja, belum sempat ada upaya yang dilakukan ditingkat kecamatan sudah datang lagi surat tembusan kepada kami akan mengadakan aksi damai, hingga kami dari Forkompimcam, berkoordinasi bersama Kapolsek mengadakan pertemuan di Mapolsek Sanga Desa, Kemudian datang lagi surat untuk ikut hadir dalam RDP di komisi II DPRD hari ini. Untuk itu kami minta agar DPRD Muba dan Dinas terkait bisa membantu mencarikan solusi dan upaya penyelesaian dalam permasalahan ini,“ tegas Camat Sanga Desa.

Senada juga yang dituturkan oleh Kades Ngunang, Jon Kenedi mengatakan bahwa masalah pembebasan lahan ketika dia sudah menjabat hanya lahan seluas sekitar 500 hektar, selebihnya adalah pembebasan lahan dilakukan sebelum dirinya menjabat kades desa Ngunang.

“Yang saya tahu, pembebasan lahan yang diganti rugi oleh perushaan PT.SAL itu sekitar 500 hektar dan selebih itu dibebaskan dan suratnya ditandatangai oleh Alias Kades Ngunang sebelum saya. Kalau Ketua Komisi II, M.Yamin bersama anggota DPRD dari Komisi II masalah tuntutan masyarakat, sejauh ini kami juga hanya menerima surat tembusan saja,“ ujar Jon Kades Ngunang.

Di akhir RDP Ketua Komisi II, M.Yamin selaku pimpinan rapat bersama anggota DPRD dari Komisi II, mengatakan akan segera merekomendasi kepada OPD terkait untuk membentuk Tim guna cross cek kelapangan secara bersama.

“Kami dari Komisi II minta agar masyarakat dan PT SAL bisa membuktikan dokumen pendukung masing-masing. Terkait izin dan bukti pembebasan lahan dan kami juga akan segera merekomendasi kepada dinas terkait dalam persoalan ini,agar membentuk tim untuk turun ke lapangan guna cross chek secara lansung yang menjadi objek masalah.bKita tinggal melihat kapan kira-kira kesiapan dan waktunya akan turun.Serta akan diadakan RDP lanjutan sebagai pembanding setelah itu,“ jelas Yamin yang disepakati para Pihak bersengketa dalam berita acara RDP. (SBA)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here