Penasehat Hukum Ajukan Prapadilan
Palembang, SentralPost.co. Diduga tidak sahnya penetapan status tersangka dan penahanan terhadap Sakim Nanda Budisetiawan oleh Pihak Polresta Palembang, tim penasehat hukum mengajukan gugatan Prapradilan atas penahanan Sakim Nanda.
Menurut tim penasehat hukum Muhammad Wisnu SH MH, penetapan tersangka dan penahanan terhadap kliennya diduga cacat hukum dikarenakan tidak mengandung kepastian hukum tentang tindak pidana yang ditetapkan kepada Sakim.
Dijelaskan Wisnu, klienya pada hari Kamis 24 Maret dipemeriksa selaku tersangkasebagaimana laporan Polisi Nomor LP/B/1625/IX/2021/SPKT/POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMSEL Tanggal 3 September 2021.
Setelah pemeriksaan Sakim ditahan. Sebagai tanda protes Sakim tidak menandatangani berita acara penangkapan dan penahanan atas dirinya.
Tim penasehat hukum terdiri dari Muhammad Wisnu SH MH, Sudarman Sahri SH, Nopri Yansyah SH dan Kasmuri SH juga memprotes tentang surat penetapan tersangka Sakim No:SK/55/III/2022 tanggal 14 Maret karena diduga cacat hukum tidak mengandung kepastian hukum.
Dikarenakan bunyi dari surat penetapan tersebut sebagai berikut:”Tersangkasaudara Sakim Nanda Budisetiawan Homanda sehubungan dengan tindak pidana penggelapan yang terjadi pada hari Minggu tangal 11 April 2021 sekitar jam 13:00 WIB di Jalan By Pass Alang -Alang, Kel Karya Jaya, Kec Alang Alang Lebar, Kota Palembang sebagaimana Pasal 378 KUHPidana terhitung sejak surat ini dikeluarkan maka yang bersangkutan dapat dilakukan pemeriksaan selaku tersangka”.
Setelah ada protes dari team penasehat hukum, selanjutnya pada 25 Maret 2022 petugas Reskrim Polresta Palembang datang ke rumah Sakim menyampaikan klarifikasi dengan surat No: B/385/III/2022 tanggal 24 Maret 2022 tentang Surat penetapan tersangka.
Bahwa penetapan tersangka sebagaimana surat No:55/III/2022/Reskrim tanggal 14 Maret 2022 diduga cacat hukum. Karena diduga tidak berdasarkan fakta kebenaran karena Sakim tidaklah melakukan tidak pidana apapun terhadap Teddy Tio karena hubungan mereka berdua keperdataan murni dan merupakan perbuatan perdata murni yang dibenarkan secara hukum perdata.
“Klien kami pada dasarnya bertindak selaku penerima kuasa mutlak untuk menjual mengalihkan, melepaskan dengan bentuk dan cara bagaimanapun juga baik kepada diri sendiri maupun kepada pihak lain dengan harga dan syarat yang dianggap perlu oleh yang diberi kuasa atas bidang tanah berikut segala sesuatu yang berada diatasnya.”.
Dijelaskan Wisnu, kliennya, tidak pernah menyatakan bidang bidang tanah yang dijual kepada Teddy Tio miliknya akan tetapi dia menawarkan tanah dari pemilik tanah tersebut untuk dijual kepada Teddy Tio.
Setelah dijual dibuat akte jual beli tanah serta sertifikat tanah hak milik dan sebelum dibuat akte jual beli dan sertifikat, tanah telah diperlihatkan kepada Teddy Tio.
Teddy tetap melanjutkan transaksi jual beli walaupun sudah mengetahui pemilik tanah sebenarnya adalah Muktar Suhadi, Komarudin, Kolbi. Sedangkan Sakim hanyadijadikan saksi.Atas dasar itulah tim penasehat hukum mengajukan prapradilan karena diduga tidak sahnya penetapan status tersangka dan penahanan terhadap Sakim.
“Permohonan Praperadilan sudah kita daftarkan di Pengadilan Negeri Palembang Tanggal 12 April 2022 Nomor:10/Pid.Pra/2022/PN. Plg. Saya mohon kepada Yang Mulia Hakim tunggal PN Palembang memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya. Dan menyatakan penetapan tersangka Sakim sebagaimana surat No:SK/55/III/2022 tanggal 14 Maret adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum .(*)