MUSI RAWAS-Sentralpoat.co
Program bantuan pangan non tunai selanjutnya disebut (BPNT) merupakan bantuan yang diberikan pemerintah untuk keluarga miskin atau rentan miskin berupa kebutuhan pokok.
Namun sayangnya pembagian BPNT Minggu (17 04 2022) didesa leban jaya kecamatan tuah negri kabupaten Musi Rawas provinsi Sumatera Selatan sepertinya ada dugaan kuat terindikasi Mark up harga yang dilakukan oleh oknum ,yang mana diketahui bahwa penerima manfaat BPNT sejumlah kurang lebih 128 penerima manfaat dan masing-masing mendapatkan bantuan sebesar 200 ribu berupa sembako ,namun menurut salah satu anggota lembaga sosial kontrol tindak pidana korupsi (Tipikor) ada kejanggalan dan Mark up harga, pasalya harga sembako yang dibagikan tidaklah sesuai dengan besarnya bantuan”disini saya sebagai sosial kontrol melihat adanya ketidak sesuaian dari nilai beli dengan bantuan yang disalurkan contohya beras selincah itu sudah saya tanya dengan bebagai toko dalam 10kg itu hanya seharga Rp.103.000 dan telur satu setengah karpet itu sekitar Rp.61.000,1kg salak Rp.10.000 dan 5 buah tempe itu Rp.2500 jika diakumulasikan itu hanya sekitar Rp.176.500 ribu rupiah itu artiya kurang dari Rp.200.000 lantas sisay kemana”ungkapya.
Namun tidak cukup disitu ia juga menjelaskan bahwa kartu penerima manfaat diambil atau dibawak oleh agen BPNT”ada kepentingan apa agen mengambil kartu penerima manfaat BPNT”ujarya.
Kemudian ia menegaskan bahwa kepada pihak pihak yang berkompeten dibidangya agar segera menyelidiki dan bertindak tegas dengan adaya dugaan ini”saya sebagai warga sekaligus sebagai sosial kontrol berharap kepada pihak yang berkompeten dibidangya agar segera menelusuri kejanggalan ini dan bertindak tegas kepada oknum yang telah diduga memark up harga sembako”tutupya.(Deni.sp)