Tertangkap Tangan Curi TBS Milik PT. IBP, Warga Kemang Terancam 7 Tahun Penjara

124
0
BERBAGI

MUBA, SentralPost – Kedua pelaku tindak kejahatan pencurian insial PR (40) dan NPR (22) warga Desa Kemang Kecamatan Sanga Desa, terpaksa harus merasakan dinginnya ruang Jeruji tahanan Mapolsek Sanga Desa.

Hal itu lantaran keduanya terindikasi kedapatan mencuri Tandan Buah Sawit (TBS) milik PT IBP, yang berada didivisi III Blok A29 dan A30 di area perkebunan PT Intimegah Bestari Pertiwi (IBP) yang terletak di Desa Kemang Kecamatan Sanga Desa.

Kedua tersangka tertangkap tangan oleh satgas bersama anggota Security pada hari Minggu,(22 /1/ 2023) sekitar pukul 05.30 WIB.

“Keduanya ditangkap satgas dan security perusahaan, mereka telah diamankan bersama barang bukti 56 tandan buah kelapa sawit, 3 helai waring warna hitam, 4 buah drigen, 1 buah pengayuh,” kata Kapolres Musi Banyuasin AKBP Siswandi melalui Kapolsek Sanga Desa Iptu Iman Dipsa Maulana S.Trk didampingi Kanit Reskrim Iptu Nasirin SH, pada Selasa 24 Januari 2023.

Dia menjelaskan, kedua tersangka itu diamankan setelah satgas dan anggota keamanan mendapatkan informasi adanya pencurian buah kelapa sawit.

“Setelah patroli, mendapati keduanya di Blok A29 dan A30 yang mana pelaku langsung berlari ketika melihat satgas ke arah sungai Ulak Libok, pada saat di jembatan, petugas keamanan melihat tersangka PR sedang menjahit waring sebanyak 3 kotak yang berisikan buah kelapa sawit,” ungkapnya.

Lebih lanjut Nasirin menjelaskan, buah sawit hasil curian itu, oleh para pelaku akan ditarik dengan menggunakan perahu.

“Dengan sigap anggota Satgas dan Security berhasil menangkap keduanya berserta barang bukti. Setelah diintrogasi dua pelaku tersebut mengakui telah malakukan pencurian buah kelapa sawit di blok A29 dan A30,” ujarnya.

Selanjutnya, kedua pelaku bersama barang bukti, langsung digiring ke Pos keamanan dan pihak Security melaporkan ke Polsek Sanga Desa.

“Setelah pihak perusahaan mengamankan pelaku, pihak perusahaan menghubungi Polsek Sanga Desa dan kemudian Kapolsek Sanga Desa memerintahkan Kanit Reskrim dan anggota untuk mengamankan pelaku,” jelasnya.

Dengan sigap Pihak Polsek Sanga Desa Akhirnya kedua pelaku dibawa dan diamankan di Polsek Sanga Desa guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Keduanya kita kenakan
Pasal 363 ayat (1) ke-4 merupakan pasal pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumanya dinaikkan menjadi maksimum 7 tahun,” tandasnya. (ril/Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here