Terkait Sengketa Perbatasan, Pemkab MUBA Usulkan Tinjau Ulang Permendagri No.76 Tahun 2014

32
0
BERBAGI


MUBA, SentralPost – Terkait kunjungan Komisi ll anggota DPR RI meninjau perbatasan Kabupaten Musi Banyuasin dengan kabupaten Musi Rawas Utara yang masih terjadi konflik beberapa waktu lalu, Kades Sako Suban Karnadi  sangat mengharapkan pihak DPR RI dan pemerintah pusat dapat segera menyelesaikannya.

Dalam penyampaiannya Karnadi yang sengaja mengirimkan surat ke DPR RI menyampaikan harapannya

“Harapan kami kalau bisa sebelum terjadi perselisihan menyangkut beberapa kepentingan menyangkut berapa kepentingan masalah ini dapat terselesaikan. Karena tidak menutup kemungkinan akan terjadi bentrokan massal antara warga dari Desa Sako Suban dengan warga dari Muratara” ujar Karnadi.

Persoalan tapal batas ini tambah Karnadi, sudah berlarut-larut dan ini bukan yang pertama kali terjadi.
Makanya, dia memang meminta DPR RI menyelesaikan tapal batas ini.

“Saya takut kalau sudah berulang-ulang kesabaran masyarakat hilang dan terjadi bentrokan massal. Itu yang saya tidak mau, karena pemerintah desa ini apapun bentuknya merupakan ujung tombak pemerintahan . Kita bekerja 24 jam Alhamdulillah sampai saat ini masyarakat masih bisa kita tahan” sambungnya.

Sementara itu, mewakili Pemkab Muba mendampingi kunjungan anggota komisi 2 DPR RI tersebut, Asisten I Yudi Herzandi berharap setelah kunjungan Komisi II DPR RI ini mereka melihat langsung kondisi di lapangan dan menelusuri lagi bagaimana kronologis terbitnya Permendagri No 76 Tahun 2014.

“Karena Permendagri No 76 Tahun 2014 kita tidak tahu bagaimana proses terbitnya, tapi kalau dari Permendagri 50 Tahun 2014 kita tahu.
Pemkab Muba sendiri sudah beberapa kali bersurat ke Mendagri, hingga ke Presiden RI soal terbitnya Permendagri No 76 Tahun 2014 tersebut.Tapi tidak ada tanggapan. Sekarang, Alhamdulillah Komisi II DPR RI turun dan setelah mengecek lapangan akan dapat menyimpulkan apakah benar sesuai dengan aturan atau tidak,” ujar Yudi.

Yudi membenarkan, konflik antara PT Gorby Putra Utama (GPU) dan PT Sukses Kurnia Bahagia (SKB) karena terbitnya Permendagri No 76 Tahun 2014 ini.

“Ya betul, tapi soal konflik mereka kami tidak tahu. Namun yang jelas dasarnya bahwa ini ada permasalahan antara Permendagri No 76 Tahun 2014 dan Permendagri 50 Tahun 2014. Permendagri No 76 Tahun 2014 ada batubara yang IUP nya dipegang PT GPU. Nah soal konflik mereka, Pemkab Muba hanya menunggu. Karena ini kewenangan pemerintah pusat baik dari Kemendagri dan DPR RI yang menangani kasus ini,” urai dia.

Anggota Komisi II DPR RI, Ibnu Mahmud Bilalludin mendorong Menteri Dalam Negeri menuntaskan persoalan batas wilayah antara Kabupaten Musi Banyuasin dan Musi Rawas Utara ini.

Penuntasan polemik perbatasan tersebut sangat penting untuk memberikan kepastian bagi warga dan pemerintah dua kabupaten tersebut.

“Setelah melihat langsung batas wilayah dua kabupaten ini, kita segera mengkoordinasikan dengan stakeholder yang lain, terutama Kemendagri, kemudian ATR/BPN karena ada kaitan dengan yang lain, mungkin ada tentang HGU (Hak Guna Usaha) atau IUP (Izin Usaha Pertambangan) dan lainnya,” ujar Ibnu.

Politisi Partai Amanat Nasional itu mengungkapkan bahwa pihaknya telah turun langsung kelokasi perbatasan dua kabupaten di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) tersebut.

Kunjungan mereka ke daerah batas wilayah ini setelah mendapat kiriman surat dari Kepala Desa  Sako Suban Karnadi terkait ada beberapa tipikal permasalahan perbatasan, yang salah satunya ada di Patok Batas Utama (PBU) 05 antara Kabupaten Muba dan Muratara.

“Kalau beginikan jadi enak. Pak Karnadi kemarin cerita batas wilayah itu masuk Kabupaten Muba di Desa Sako Suban sekitar 7 hingga 8 kilometer. Aneh bila koordinatnya begitu. Kalau salah alat, ya gak sampe begitu. Keakuratan GPS itu sekitar 30-an meter,” ungkap dia.

Terhadap Permendagri No 76 Tahun 2014 hasil revisi dari Permendagri 50 Tahun 2014 yang dinilai merugikan Pemkab Muba.

Ibnu menjelaskan Permendagri No 76 Tahun 2014 itu berbeda dengan tapal batas yang tertuang dalam Undang-Undang Daerah Otonomi Baru (DOB) pembentukan Kabupaten Muratara.

“Makanya kita ingin itu  dilihat lebih jauh lagi. Hal ini kan sangat penting, jangan sampai hal-hal semestinya bisa memberikan kebaikan bagi masyarakat menjadi konflik,” tegas anggota Fraksi PAN itu.

Komisi II terang dia tidak melihat tentang konflik antarperusahaan karena konflik itu urusan perusahaan. Komisi II itu fokus pada batas wilayahnya harus jelas.

” kita sangat memahami karakteristik masyarakat 2 Kabupaten ini maka jika dibiarkan terjadi konflik dikhawatirkan akan terjadi bentrok antar warga ” Pungkas Ibnu *****  (F4L)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here