MUBA, SentralPost – Mahasiswa semester akhir Fakultas Hukum Institut Rahmaniyah Sekayu, (FH- IRS), Sabtu,(25/11/2023) melakukan Simulasi Peradilan Semu, yang dilaksanakan di ruang Laboratorium Hukum IRS.
Kegiatan Simulasi peradilan semu ini, dibimbing oleh Dosen Fakultas Hukum, Andri Koswara, SH.MH selaku dosen Pengampu Praktek Peradilan.
Dirinya menuturkan, Praktek Peradilan Semu adalah bagian dari mata kuliah Praktik Latihan dan Kemahiran Hukum (PLKH), dimana setiap mahasiswa/i sebelum dinyatakan menyandang gelar Sarjana Hukum (S.H) wajib menempun serta lulus mata kuliah PLKH tersebut.
Rektor Institut Rahmaniyah Sekayu (FH-IRS), Dr.Wandi Subroto, S.H., M.H.
Melalui Dosen Fakultas Hukum, Andri Koswara, S.H., M.H., mengatakan bahwa simulasi peradilan ini bertujuan untuk membekali mahasiswa Fakultas Hukum Rahmaniyah semester akhir, yang bertujuan supaya mahasiswa/i mengetahui mengenai tata cara peradilan yang sesungguhnya, bahkan terlebih lagi untuk mereka yang berkeinginan untuk menjadi seorang praktisi hukum dan/atau Aparat Penegak Hukum (Advokat, Polisi, Jaksa, Hakim).
“Terima kasih kepada seluruh pihak yang terkait dalam pelaksanaan simulasi peradilan ini sehingga dapat berjalan dengan lancar, dan selamat mengikuti simulasi peradilan kepada peserta yang telah ikut dalam simulasi ini dengan serius sehingga kita semua dapat banyak manfaat dari kegiatan ini dan diharapkan kegiatan ini memberi banyak pemahaman mengenai peradilan dan tata cara persidangan sesungguhnya, kepada mahasiswa/i fakultas hukum institut rahmaniyah sekayu,” jelas Andri Koswara.
“Dengan lakukan simulasi Peradilan semu ini. Mahasiswa hukum diharapkan lebih paham, bagaimana pelaksanaan peradilan baik pidana maupun perdata, dan dalam persidangan data-data terdakwa harus benar dan tidak boleh ada salah, karena jika salah maka persidangan, bisa dibatalkan, oleh karena itu mahasiswa harus paham akan pentingnya data-data yang benar dan dibutuhkan dalam persidangan,” ungkap Andri Koswara, S.H., M.H.
Sementara itu seusai kegiatan simulasi pradilan semu digelar,Yogi Febriasyah arista.Salah seorang mahasiswa semester VII. yang bertindak sebagai hakim ketua ketika persidangan peradilan semu.
Dia bersama teman-teman dan adik tingkatnya yang juga ikut menyaksikan kegiatan simulasi itu,mengaku senang mendapatkan penjelasan dari tata cara persidangan dari kegiatan pradilan semu itu.
“Saya dan teman-teman sangat senang dengan program atau acara simulasi persidangan ini karena pada dasarnya mahasiswa/i hukum harus mengetahui apa itu peradilan dan bagaimana praktik peradilan dan dengan kegiatan seperti ini mahasiswa/i menjadi paham dalam pelaksanaan persidangan baik pidana maupun perdata.
Lebih lanjut Dosen Fakultas Hukum Institut Rahmaniyah Sekayu ini, juga mengatakan dengan praktek persidangan secara langsung,mahasiswa/i akan lebih memahami serta mampu untuk berimprovisasi dalam persidangan yang sesungguhnya nanti, ketika telah menjadi praktisi hukum dan/atau Aparat Penegak Hukum,” tuturnya.
Terpantau saat Pradilan Semu, berlangsung dalam simulasi sidang Perkara Perdata Kasus perceraian akibat KDRT, yang digelar dan diperankan oleh mahasiswa semester VII,bertindak sebagai Hakim Ketua,Yogi febriansyah arista,hakim anggota 1, Oleh Ferbriandi A.I Simbolon, Sementara perankan sebagai Hakim anggota 2, yaitu Asad Permana riski.
Sebagai Panitera, Soleman kuasa hukum Penggugat Doni Sunaryo, Kuasa Hukum terguggat, Fransisco Sebagai tergugat Riski Fajar,(yang diperankan oleh mahasiswa, Sandi Ramdhan putra) Sementara Penggugat saudari M. (SBA)