MUBA, SentralPost – Indikasi perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Wana Potensi Guna (WPG), telah menggarap lahan di luar izin HGU, yang sempat beredar luas di beberapa media sebelumnya, mendapat tanggapan dari APDESI Sanga Desa.
Bahkan, Yuskenedi Selaku Ketua Asosisasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) di Kecamatan Sanga Desa dan selalu Pemerintah desa, mempertanyakan Akurat dan Legalitas HGU PT. WPG yang dinilainya, Aneh dan Janggal bila Manager kebun tidak tahu batas atau titik koordinat dari HGU Perusahaan sendiri.
“Kami selaku Ketua APDESI Sanga Desa Mensupport desa Ngulak 3 dan desa Pengagge, agar dapat menelusuri adanya kegiatan pembukaan lahan PT WPG diduga statusnya di luar HGU Perusahaan. Dan berharap persoalan ini bisa diusut sampai tuntas oleh pihak terkait bersama pemerintahan desa. Bila ini terbukti, maka harus diproses hukum yang berlaku. Dan Berharap kepada Pemerintah bersama DPRD Musi Banyuasin memfasilitasi pertemuan antara masyarakat dan Perusahaan, Serta kepada masyarakat, kami minta agar bisa menahan diri dalam menghadapi persoalan ini,“ ungkap Ketua APDESI Sanga Desa saat berbincang dengan media ini, Rabu (27/12/2023) diruang kerjanya.
Masih kata Yuskenedi, Ketua APDESI Sanga Desa, dirinya menilai ada hal yang janggal dalam persoalan HGU Perusahaan PT. WPG ini. Dan Berharap Pemerintah melalui Pihak Terkait, Mengusut tuntas Permaslahan ini dengan segera melakukan Evaluasi terhadap semua izin PT. WPG dan Kinerja Oknum Manager kebun PT. WPG.
“Aneh bila pimpinan Perusahaan seperti PT. WPG mengatakan tidak tahu batas atau titik kordinat izin Hak Guna Usaha (HGU) Perusahaannya sendiri. Hingga terjadi salah tanam kelapa Sawit. Apalagi salah garap lahan seluas itu, sebab proses kerjanya tentu bukan satu hari atau dua hari. Jadi kami mempertanyakan keakuratan atau Legalitas izin dan HGU PT. WPG. Kalau begini, Jelas ada indikasi tidak beres, Untuk itu kami selaku APDESI Minta kepada Pemerintah melalui Dinas dan Pihak terkait agar mengusut sampai tuntas persoalan ini dan Berharap Pihak Terkait segera lakukan evaluasi terkait perizinan PT. WPG dan Evaluasi terhadap kinerja Oknum Manager PT WPG, Kalau begini, kuat dugaan akar persoalan ini muncul dari Oknum Manager Kebun PT. WPG,” tegasnya.
Senada juga diutarakan oleh BPD Desa Pengagge, Alham Perasat, didampingi sejumlah warga, saat dibincangi wartawan media ini, Selasa, (26/12/2023), mempertanyakan adanya indikasi yang terjadi di lapangan. Menurutnya, PT. WPG diduga menggarap lahan di luar izin HGU perusahaan, seperti terungkap dalam pembahasan ketika rapat hari kamis, (21/12/2023) lalu di kantor kebun PT WPG.
“BPD Desa Pengagge bersama masyarakat mempertanyakan indikasi yang terjadi di lapangan, PT. WPG diduga menggarap lahan di luar izin HGU perusahaan. Jadi kami mempertanyakan berapa luas HGU PT. WPG ini yang sebenarnya, Sebab kami juga melihat adanya aktivitas yang tengah brerjalan di Depan L-7 dan L-8,Divisi 10 Wilayah tengah peruahaan yang masuk dalam peta Desa Pengagge, adanya penggarpan lahan yang menggunakan Alat Perushaan PT. WPG yang bekerja disana,” kata Alham.
Lebih lanjut, BPD Desa Pengagge ini pun menuturkan, Infomasi yang berhasil didapati masyarakat Desa, Terkait adanya aktivitas Perusahaaan diduga menggarap lahan diluar Izin. Dan Lahan itu diduga dibeli oleh Manager kebun PT.WPG atasnama pribadi, Dan Masyarakat pun berharap dinas terkait lakukan Evaluasi dan Pemeriksaan Dugaan Penyimpangan Izin PT.WPG.
“Diduga Perusahaan melakukan aktivitas dengan menggarap lahan dilluar izin, Karena sarana yang bekerja disana itu adalah sarana perushaaan PT, WPG. Namun informasi yang kita dapatkan, lahan itu dibeli Atas nama Pribadi,Firhot Manurung, SH yang tidak lain adalah Manager Kebun PT. WPG. dan lahan yang digarap itu telah berjalan dari sekitar 3 tahun lalu. Aneh bila ada kebun pribadi manager dalam kebun Perusahaan,” pungkasnya.
Dikutip dari penyataan, di berita Sebelumnya, Komentar dari Manager kebun PT. WPG, Firhot Manurung, SH,MH mengaku tidak tahu kalau lahan yang digarap perusahaan itu diluar HGU PT. WPG. dikatakan Firhot hari kamis, (21/12/23) beberapa waktu lalu, diruang rapat kantor kebun PT WPG, di kecamatan Sanga Desa Kabupaten Musi Banyuasin.
“Tidak ada itu, Penanaman sawit di luar HGU, Ngawur itu, info itu haw-haw saja itu, itulah yang disebut oleh BPN tanah terlantar itu, Karena secara fisik kita tidak tahu dimana titik koordinatnya. Memang ada kemaren, alat dan pekerja kita lakukan penanaman, Karena kemaren adanya instruksi dari BPN, jangan ditanam disana, karena diluar HGU Perusahaan. Jadi kita baru tahu pak, bahwa itu diluar HGU dari perusahaan itu, dari BPN kemaren. Dan setelah kita plot, ternyata itu benar, diluar HGU Perusahaan.ada lahan sekitar seluas 12 hektar yang berada di Divisi 5, kalau tidak salah,tapi itu sekarang sudah kita cabut kembali,“ jelas Firhot usai rapat dikantornya. (SBA)