LUBUK LINGGAU SentralPost – Program Pemerintah Pusat yang membebaskan biaya administrasi untuk pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran dan Akta Kematian kepada masyarakat nampaknya belum berlaku di Kota Lubuk Linggau, khususnya di Kelurahan Lubuk Tanjung, Kecamatan Lubuk Linggau Barat 1.
Hal itu terungkap ketika Ayu Hana warga Kelurahan Lubuk Tanjung Kecamatan Lubuk Linggau Barat 1 mengeluh saat ingin membuat surat kematian suaminya, karena dipungut biaya Tiga Ratus ribu rupiah, yang diduga dilakukan oleh oknum Kelurahan, Senin (15/01/2024).
“Saya kecewa dengan oknum Kelurahan Lubuk Tanjung yang meminta biaya
sebesar Rp 300.000, untuk pembuatan surat kematian dengan alasan untuk
pihak kecamatan,” keluhnya.
Dengan kejadian ini, Lanjutnya agar pihak – pihak yang berkompeten dibidangnya segera menindak lanjuti agar kedepannya tidak ada lagi pnngli semacam ini.
“Saya harap kejadian ini tidak terjadi lagi kedepannya, cukup saya saja yang terakhir menjadi korban,” harapnya.
Camat Kecamatan Lubuk Linggau Barat I ketika di hubungi wartawan SentralPost.co, Kamis, (18/01/2024) Via Whatsapp membantah adanya dugaan
pungli di Kelurahan Lubuk Tanjung.
“Untuk surat kematian itu tidak dipngut
biaya, sudah saya konfirmasi ke lurah Lubuk Tanjung bahwa yang bersnngkutan bukan membuat surat kematian tapi membuat surat keterangan waris, Surat pernyataan ahli waris dan surat pernyataan persetujuan ahli waris dan camat tidak pernah meminta biaya,” bantahnya.
Selama ini, lanjutnya untuk pembuatan surat waris biasanya warga sendiri yang seikhlasnya memberikan, tidak ada patokan harga.
“Kebanyakan Cuma ucapan terima kasih ke camat, sekali lagi saya tegaskan selaku camat lubuk linggau Barat 1 tidak pernah
meminta biaya,” pungkasnya.
Sementara itu Lurah Kelurahan Lubuk Tanjung ketika dihubungi Via pesan singkat whatsapp, Kamis (18/01/2024) sampai berita ini di terbitkan tidak ada jawaban. (Ilung)