PALEMBANG, SentralPost – Maraknya terjadi informasi simpang siur tentang fasilitas dan keamanan Warga Binaan (WB) yang tidak berkelakuan baik dapat ancaman dari berbagai oknum tertentu itu tidaklah benar.
Jadi mereka ini harus mampu memenuhi kewajiban dan tanggung jawab harus siap menerima hukuman ditempatkan di ruang strap sel (sel pengasingan) dimana WB yang berada di dalam ruang strap sel ini akan terisolasi.
Mereka pun tidak dibolehkan menerima kunjungan dari pihak keluarga. Dapat dikatakan, strap sel adalah penjara di dalam penjara, sebab di dalam ruangan ini WB dibatasi geraknya untuk bersosialisasi dengan sesama Warga binaan lainnya,” ujar Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Kelas I Pakjo Palembang, David Rosehan AMD IP SH melalui Ressy Setiawan Kepala Kesatuan Pengamanan (KPLP) saat di bincangi di ruang kerjanya. Rabu (6/3/2024)
Ressy mengatakan, selagi warga binaan ini kooperatif itu semuanya diperlakukan sama, baik itu berupa makanan serta baik fasilitas lainnya. Tapi kalau dari informasi yang disampaikan warga binaan dalam sel semua fasilitas di batasi seperti baju dan piring, ini sepertinya di dalam Strap sel,” katanya.

Selain itu juga Ressy menjelaskan , Strap sel ini fungsinya kita menjaga mencegah supaya warga binaan jangan melakukan hal-hal tindakan yang mengakibatkan gangguan keamanan.
“Contoh kalau pakainnya atau baju salinan berlebih dalam satu sel memang kita batasi karena pernah ada kejadian warga binaan bunuh diri, karena pakaian di badannya itu bajunya di robek lalu di buatkan seperti tali. Jadi kalau pakaian nya di badan saat dia keluar jadi kita bisa tahu pakaiannya masih utuh,” jelasnya.
Lebih lanjut Ressy mengungkapkan, kalau untuk masalah piring tidak di sediakan kita memang tidak ada piring, tetapi kita ada ompreng dan ompreng itu dibagikan oleh pihak perawatan dapur.
“di dalam ruangan Strap sel memang ada pembatasan – pembatasan berapa lama waktunya, selanjutnya untuk warga binaan tersebut dikembalikan ke Blok itu tidak memungkinkan karena membahayakan untuk dia atau kebanyakan orang lain bisa di asingkan dan bisa sampai warga binaan bebas dengan regulasi per 10 hari,”ungkap Ressy.
Kita di sini tugasnya ada 2
- Register H yaitu yang membuat jiwanya tidak terancam dari dia sendiri atau orang lain mengancam orang lain Itulah fungsinya pengasingan
- Register F kalau dia berkelahi melawan petugas tidak menuruti aturan, maksimal 18 hari dimulai dari 6 hari 6 hari pertama 6 hari 12 sampai 18, setelah 18 hari dia boleh diasingkan atau dikembalikan ke kamar hunian,” imbuhnya. (Fadiel)