Terjerat Korupsi Dana Hibah, Mantan Ketua KONI Sumsel Ditahan Kejati

39
0
BERBAGI

PALEMBANG, SentralPost – Setelah melalui proses yang cukup panjanga, akhirnya KejaksaanTinggi Sumatera Selatan resmi melakukan penahanan terhadap mantan Ketua Umum (Ketum) KONI Sumsel, Hendri Zainuddin, pada Selasa (16/04/24).

Hendri Zainudin dijebloskan ke penjara oleh Kejati Sumsel karena terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun 2021. Sebelumnya, mantan petinggi Klub Sriwijaya FC itu sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Berdasarkan pantauan dilapangan, Hendri Zainudin yang mengenakan pakaian rompi merah dengan kedua tangan terborgol, tampak diam saja saat petugas Kejati Sumsel menggiringnya menuju mobil tahanan.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Abdullah Noer Deny SH MH, kepada wartawan membenarkan kalau pihaknya melakukan penahanan terhadap tersangka korupsi dana hibah KONI Sumsel Tahun 2021. Menurutnya, setelah penahanan itu pihaknya segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor PN Palembang.

Modus operandi yang digunakan oleh Hendri Zainuddin dalam perkara ini dikatakan sama dengan dua tersangka sebelumnya, yaitu laporan pertanggungan fiktif terhadap dana hibah KONI Sumsel tahun 2021.

Bersama Kasi Penyidikan Khaidirman SH MH, Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari SH MH, dan Kasi Pidsus Kejari Palembang Ario Gopar SH MH, Aspidsus mengungkapkan bahwa penahanan tersangka Hendri Zainuddin sempat terkendala oleh Pemilu 2024.

“Tersangka Hendri Zainuddin telah melakukan pengembalian kerugian negara, yang sebelumnya juga dilakukan oleh dua tersangka lainnya yang telah dihukum pidana oleh Pengadilan Tipikor Palembang,” ungkap Aspidsus.

Pasal yang disangkakan kepada Hendri Zainuddin adalah alternatif subsideritas, yaitu Pasal 2 Ayat 1 atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, atau Pasal 9 Jo Pasal 18 UU No.20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Ketika ditanya mengenai kemungkinan pengembangan perkara lebih lanjut, Aspidsus menegaskan bahwa fokus saat ini adalah pembuktian perkara di persidangan.

Dalam perkara ini, Kejati Sumsel telah menetapkan dua tersangka sebelumnya yang telah diproses hukum oleh Pengadilan Tipikor PN Palembang.

Mantan Sekretaris Umum KONI Sumsel, Suparman Roman, dihukum 1 tahun 8 bulan penjara, dan mantan Ketua Harian KONI Sumsel dihukum 1 tahun 4 bulan penjara.

Keduanya dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Vonis pidana tersebut sedikit lebih rendah dari tuntutan JPU Kejati Sumsel pada persidangan sebelumnya, yang menuntut agar para terdakwa dipidana masing-masing selama 2 tahun 6 bulan penjara.

Selain pidana pokok, kedua terdakwa juga didenda masing-masing sebesar Rp50 juta dengan subsider 3 bulan kurungan. (Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here