2 Sopir Pengangkut 37.804 Ekor BBL Ilegal Diamankan

21
0
BERBAGI

PALEMBANG. SentralPost – Lagi dan lagi, Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, hanya bisa mengamankan dua sopir mobil Suzuki dan Dauhatsu Grandmaz yang di duga melakukan pengangkutan 37.804 ekor Benih Bening Lobster (BBL) asal Lampung ilegal.

Kedua sopir ini yaitu, tersangka HA alias A (29) dan FDDA alias D (30) keduanya warga Lampung, ditangkap saat berada di TKP tepatnya di Simpang Bandara Jalan Letjen Harun Sohar Kelurahan Kebun Bunga Kecamatan Sukarami Palembang. Senin (22/7/2024).

“Kedua tersangka ini hanya sebagai driver (sopir), dimana BBL sudah di dalam mobil, mereka ini secara estafet. Dan yang memerintah mereka saudara IW masih dalam proses pengembangan,” ungkap Plh Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kompol Bayu Arya Sakti. Rabu (24/7/2024).

Dijelaskan Kompol Bayu. Rencana jika kedua mobil yang datang dari kawasan pintu tol Pematang Pangang Mesuji Lampung menuju simpang bandara Sukarami Palembang, akan diambil alih seseorang guna estapet driver, membuat penyelidikan yang dilakukan petugas terputus hanya sebatas sopir, tanpa diketahui siapa pemilik BBL ilegal teraebut.

“Jika mobil sudah tiba di titik yang ditentukan, akan ada orang lain yang menggantikan kedua tersangka ini untuk membawa kendaraan. Jadi, sistemnya terputus kami berusaha dan kami melakukan pendalaman,” jelasnya.

Atas informasi masyarakat tim akhirnya memeriksa dua unit mobil yang saat itu berhenti di TKP. Dimana pelaku HA Alias A sopir mobil minibus merk Suzuki Apv No.Pol B 9705 UCN dan Pelaku FDDA alias D sopir mobil minibus merk Daihatsu Grandmax No.Pol F 8701 AU, saat dilakukan pengecekan barang bukti BBL ada 8 box starla berisi BBL tanpa surat dokumen sah.

“Barang bukti 2 unit kendaraan, terdiri dari satu Suzuki dan satu unit mobil Dauhatsu Grandmaz, serta 8 box starla BBL dilakukan hitam berisi 192 kantong total 37.804 ekor BBL jenis Pasir. Untuk kelestarian Lobster, oleh petugas BBL tersebut langsung di lepas bebaskab dihabitatnya.” ujar Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel.

Menurut pengakuan kedua tersangka HA alias A dan tersangka FDDA alias D kepada petugas penyidik, mereka hanya sopir untuk pertama kali dengan ulan 1,5 juta perorang. “Mereka ini baru pertama kali, tersangka HA dan FDDA ini mendapat upah 1,5 juta untuk sekali antar,” ujar Kompol Bayu, setelah mendengar keterangan kedua tersangka.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 88 Jo Pasal 16 Ayat (1) dan Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1) UU No 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan, dengan ancaman hukuman Pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 Milyar. (Fty)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here