SEKAYU – Seperti halnya, tertuang dalam surat B1-KWK yang diterima Toha pada Kamis 8 Agustus 2024 di Jakarta, H Muhammad Toha Tohet didampingi Ketua DPD PKB Muba, Rohman resmi di usung partai Nasdem dan PKB untuk maju sebagai calon Bupati Muba pada Pilkada serentak 24 November 2024 mendatang.
Saat di hubungi, H Muhammad Toha Tohet membenarkan bahwa telah mengantongi surat dukungan atau B1-KWK dari PKB dan Nasdem. “Kemarin (Kamis 8 Agustus 2024) surat B1-KWK diberikan, meskipun begitu saya belum mau berkomentar banyak. Nanti kalian (media) bakal dikumpulkan, yang jelas surat B1-KWK dari partai Nasdem dan PKB, kita akan langsung mendaftar”, kata Toha. Jumat (09/08/2024)
Ditambahkannya, Soal wakil tetap pak Rohman yang merupakan ketua DPD PKB Muba. “Saya itu dari Nasdem sementara pak Rohman dari PKB,” ucapnya.
Sementara itu, salah satu pengurus DPD Partai Nasdem Kabupaten Muba membenarkan bahwa Nasdem memberikan dukungan pada Toha. “Secara struktur Nasdem memang resmi mendukung Toha, namun saya belum menerima salinan surat B1-KWK yang diberikan kepada bapak Toha,” katanya singkat.
Diketahui pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 14 Febuari 2024 lalu partai PKB mendapatkan 6 kursi dan partai Nasdem 5 kursi.
Artinya H Muhammad Toha Tohet bisa maju dalam sebagai calon Bupati berpasangan dengan Rohman calon Wakil Bupati Muba di Pilkada serentak 2024.
Hal itu tertuang dalam peraturan KPU Kabupaten Muba nomor 44 tahun 2024 tentang calon terpilih anggota DPRD Muba dalam Pemilihan Umum tahun 2024
Perlu diketahui juga, SK partai tidak bisa digunakan mendaftar tetapi form B.1-KWK yang digunakan.
Dalam hirarki surat-menyurat kepartaian secara umum dikenal Surat Tugas (ST), Surat Rekomendasi (SR), Surat Keputusan (SK), dan yang paling tinggi B.1-KWK.
Beberapa partai menggunakan nomenklatur berbeda dalam surat-menyurat untuk dukungan. Tetapi tetapi secara jenjang memiliki makna yang sama. Sehingga SK partai, tidak bisa digunakan mendaftar di KPU.
Di atas SK partai masih ada satu model surat lagi yakni form B.1-KWK yang merupakan legetimasi dukungan resmi partai ke bakal pasangan calon.