Nama Kadis Kominfo Banyuasin Kembali Mencuat di Sidang Korupsi Korpri

71
0
BERBAGI

BANYUASIN, SentralPost – Sidang perkara dugaan korupsi Pengelolaan Dana Korpri Kabupaten Banyuasin tahun anggaran 2022-2023, yang menjerat Dua orang terdawa Bambang Gusriandi selaku Sekretaris dan terdakwa Mirdayani selaku Bendahara Korpri Kabupaten Banyuasin, diperkirakan merugikan keuangan negara sebesar Rp 342 juta kembali bergilir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda mendengarkan keterangan para terdakwa, Kamis (5/9/2024).

Sidang diketuai oleh majelis hakim Masriati SH MH, dihadiri oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banyuasin, dan dihadiri oleh kedua terdakwa untuk diperdengarkan keterangannya.

Dalam keterangannya dalam persidangan terdakwa Bambang mengatakan dan mengakui, bahwa tidak pernah meminjam uang yang diperintah oleh ketua Korpri, karena untuk keuangan bukan tupoksi saya, itu langsung berurusan Ketua Korpri dan Bendahara yang langsung membuat laporan keuangan, sebagai sekretaris hanya membuat laporan, namun untuk Juni sampai September saya tidak membuat laporan lagi.

Dan terungkap dalam dalam persidangan terdakwa Bambang mengatakan, bahwa dinas Kominfo Kabupaten Banyuasin ada dua kali meminjam uang kepada Korpri Banyuasin.

“Pada bulan Desember 2022 sebesar Rp 25 juta dan pada bulan Januari 2023 sebesar Rp 20 juta, memang semuanya sudah dikembalikan kepada Korpri melalui Bendahara Kominfo yaitu Saudara Gean,” terang Bambang.

Sementara itu dalam keterangannya dipersidangan terdakwa Mirdayani mengatakan, bahwa ada permintaan perjalanan Nota Dinas ke Jakarta, Ticket Pesawat Garuda untuk Kadis Kominfo Banyuasin.

Karena saat memberikan keterangan di persidangan sempat disela oleh PH terdakwa Bambang, terkait keterangan Mirdayani yang mengatakan bahwa Bambang meminta uang perjalanan Nota Dinas untuk Ticket pesawat, karena berdasarkan bukti bahwa Ticket pesawat tersebut diperuntukan Kadis Kominfo Banyuasin dan Ticket Pesawatnya harus lah Garuda, karena Kadis Kominfo tidak mau berangkat kalau tidak naik pesawat Garuda.

“Benar yang mulia bahwa ticket pesawat Garuda itu untuk Kadis Kominfo Banyuasin yaitu Salni Fajar, dan ada uang Rp 10 juta yang dipinjam untuk pengobatan istri Kadispora Banyuasin yaitu saudara M.Yusuf,” terang Mirdayani.

Sampai berita ini diturunkan persidangan masih berjalan, dengan agenda mendengarkan keterangan kedua terdakwa. (Iyan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here