PH : Dugaan Korupsi KORPRI Seperti Kisah Sinetron “Terdakwa Yang Tertukar”

234
0
BERBAGI

BANYUASIN, SentralPost – Sidang perkara dugaan korupsi Pengelolaan Dana Korpri Kabupaten Banyuasin tahun anggaran 2022-2023, yang menjerat Dua orang terdawa Bambang Gusriandi selaku Sekretaris dan terdakwa Mirdayani selaku Bendahara Korpri Kabupaten Banyuasin, diperkirakan merugikan keuangan negara sebesar Rp 342 juta kembali bergilir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda mendengarkan keterangan para terdakwa, Kamis (5/9/2024).

Sidang diketuai oleh majelis hakim Masriati SH MH, dihadiri oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banyuasin, dan dihadiri oleh kedua terdakwa untuk diperdengarkan keterangannya.

Dalam fakta persidangan terdakwa Bambang Gusriandi mengungkapkan, terkait keluarnya uang ataupun Nota Dinas ini semua atas perintah ketua Korpri Banyuasin yaitu Hasmi, bahwa saat dirinya berada di Jakarta bersama dengan ketua , terdakwa dipaksa untuk segera pulang oleh Sekda Banyuasin, dengan mengatakan untuk menyuruh pulang segera, terserah mau pakai apa dan bagaimana, intinya memerintahkan terdakwa pulang pada hari itu juga tanggal 7 Maret 2024, dan memerintah terdakwa Bambang untuk mengembalikan uang Rp 200 juta lebih.

Saya bingung uang apa yang harus saya serahkan, karena saya diperintahkan untuk menyerahkan uang tersebut, namun bukan ke Korpri tapi ke Penyidik Kejari Banyuasin, karena saya dapat pesawat sore, saya tiba di Palembang menjelang malam, saat memerintah untuk menyerahkan uang tersebut Sekda memaksa saya, pokoknya uang tersebut harus ada, saya tidak mau tahu bagaimana kamu mendapatkannya, terserah kamu mau jual rumah, jual mobil, jual pakaian intinya uang tersebut harus ada, karena saya tiba di Palembang menjelang malam, akhirnya Istri saya yang menyerahkan uang tersebut ke Penyidik Kejari Banyuasin,” terang Bambang.

Namun berselang 7 hari saya menyerahkan uang tersebut, pada tanggal 14 Maret 2024 saya dijadikan tersangka oleh Kejari Banyuasin, dengan Alasan uang yang saya serahkan sebagai bentuk kerugian negara.

Bambang juga mengungkap bahwa dirinya pada bulan November 2023 saya sempat datang ke rumah Dinas Sekda sekaligus Ketua Korpri yaitu Erwin, saya berkoordinasi dengan beliau terkait masalah Korpri, setelah itu pak Erwin menelpon Pak Ali selaku Kepala Inspektorat, saat itu telepon di Loudspeaker Pak Ali Dimana? Dijawab Ali bahwa dirinya berada di Palembang, dan Erwin bertanya terkait masalah Korpri, dijawab Ali, untuk masalah Korpri kita tersangkakan saja Bambang dan Mirdayani.

“Untuk masalah Korpri dalam telepon Ali mengatakan, untuk men tersangkakan saya dan Mirdayani biar kasus ini tidak merebak kemana-mana, dan tidak menarik ke siapa-siapa, dan dijawab Erwin jangan seperti itu Pak Ali, besok kami menghadap untuk koordinasi, sebelum perkara ini mencuat saya sudah mau di tersangkakan oleh Kepala Inspektorat,” terang Bambang.

Sementara itu saat diwawancarai usai sidang I Gede Pasek Swardika selaku PH terdakwa Bambang mengatakan, bahwa perkara ini seperti kisah Sinetron, dengan Judul Terdakwa Yang Tertukar.

Seharusnya yang menjadi tersangka adalah Ketua Korpri, karena dalam perkara ini kedua terdakwa bekerja berdasarkan perintah atasan, perkara ini seperti dipaksakan, seharusnya uang tersebut dikembalikan ke terdakwa karena dalam perkara ini tidak ada kerugian negara,” urai Pasek. (Iyan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here