JAKARTA. SentralPost – Bareskrim Polri melakukan pengerebekan sebuah rumah produksi uang palsu, di dua lokasi berbeda di wilayah Bekasi Provinsi Jawa Barat (Jabar) dan turut diamankan 8 orang tersangka.
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, mengatakan jika delapan tersangka berinisial SUR, SU, IL, AS, MFA, EM, SUD, dan JR yang diamankan memiliki peran masing – masing dalam memproduksi hingga mengedarkan uang palsu.
“tersangka SUR berperan sebagai pemilik. Lalu, tersangka SU sebagai karyawan yang memotong uang palsu. Kemudian IL, AS, MFA, EM, SUD, dan JR yang berperan sebagai perantara,” ungkap Helfi. Kamis (12/9/24).
Kasubdit IV Dittipideksus Kombes. Pol. Andi Sudarmaji menambahkan, para tersangka beroperasi sejak awal 2024. Berdasarkan pengakuan para tersangka, metrka sudah 6x melakukan pencetakan.
“Sekali mencetak sebanyak 12.000 lembar. Tersangka sudah kita tahan,” ungkapnya
Ia menjelaskan, jaringan ini biasa membanderol uang palsu hasil cetakan senilai Rp300 juta. Penjualan pun dilakukan dengan sistem beli putus sebagaimana transaksi narkoba.
“Barang bukti uang rupiah palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 12.000 lembar. Untuk uang palsu tersebut tidak bisa dikonversi ke dalam rupiah karena tidak ada nilainya,” jelasnya.
Dijelaskannya, lokasi penggerebekan sendiri jika dilihat dari luar selaiknya percetakan pada umumnya.
Kepolisian menyangkakan SU Pasal 36 Ayat 2 dan ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Kemudian JR disangka melanggar Pasal 36 Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Sementara itu, 6 tersangka lain, yakni AS, SUR, SUD, MFA, IL dan EM dikenakan Pasal 36 Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (Fty).