PALEMBANG. SentralPost – Kurang sepekan, tim Opsnal Unit 4 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, berhasil membongkar bahkan meringkus spesialis pembobol Toko Mini Market Alfamart dan Indomaret di Palembang bersama seorang penadah hasil curian
Pengungkapan ini berawal dari, pembobolan toko indomaret di kawasan Jalan Kapten Anwar Sastro Kelurahan Sungai Pangeran Kecamatan IT 1 Palembang (03/9/2024) kemarin.
Dari rekaman CCTV diketahui jika pelaku pembobolan merupakan tersangka Devis Kaputra (26), warga Jalan Mayjen Yusuf Singadekane Kecamatan Kertapati. Pellaku masuk ke dalam toko melalui atap dengan merusak seng atap dan plapon dengan bermodalkan sebuah pisau belatih, dan berhasil membawa kabur puluhan slot rokok berbagai merk, saat toko tutup tanpa penjagaan.
Dirreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo,SH,SIK. Mengatakan dari penangkapan tersangka ini dan hasil pengembangan ternyata pelaku merupakan spesialis pembobolan toko indomaret dan alfamart di Palembang.
“Ini tersangka pembobolan toko indomaret, dimana rentan waktu di bulan agustus ada 9 TKP dan 9 Laporan Polisi locusnya di palembang, ini jeda nya 10 agustus sampai tanggal 26 agustus,” ungkap Kombes Pol M Anwar. Rabu (18/9/2024).
Untuk TKP di Palembang, dikatakan Dirreskrimum Polda Sumsel. TKP nya ada di Ilir Barat (IB) 1 dan IB 2, Ilir Timur (IT) 1 dan Bukit, dengan modus yang sama. Yaitu dimana pelaku berinisial DK, naik melalui plafon genteng belakang, dan mengambil rokok di gudang dan hasil pencurian di jual sama penadah yang juga memiliki warung tersangka Syarifuddin (29) Warga Rusun Kelurahan 26 Ilir Palembang.
“Yang diambilnya disini adalah rokok, dan hasil curian di jual kepada pelaku SR usia 29 tahun, dan uangnya untuk kesehari-hari (tersangka DK),” jelas Kombes Pol M Anwar yang didampingi langsung oleh Kasubdit III Jatanras, AKBP Tri Wahyudi, SiK dan P.S.Paur Pensat Subbid Penmas Bidhumas Polda Sumsel Ipda Ferilso Niromanda, SH.
Mengingat banyaknya TKP pembobolan toko minimarket di palembang, dikatakan Kombes Pol M Anwar, menjadi atensi pihak Polda Sumsel. “Kasus ini merupakan kasus yang menjadi atensi, karena sasarannya indomaret dan alfamart, di 9 tempat TKP ini alhamdulilah, kita bisa menangkap pelaku, pelakunya sendirian dan satu lagi ini penadahnya, keduanya kita lakukan penahanan,” terangnya.
Untuk ancaman pidana bagi kedua pelaku ditegaskan Dirreskrimum Polda Sumsel, untuk pelaku utama tersangka Devis Kaputra dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke tiga dan ke lima KUHP sedangkan tersangka Syafruddin selaku penadah hasil curian di jerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara, ujarnya.
Sementara tersangka Devis Kaputra, dengan tangan di borgol dihadapan penyidik mengakui jika dirinya setidaknya sudah beraksi di 9 TKP dan belum pernah di tangkap. “Rokok semua pak, untuk rokok surya satu pak saja jual 260 ribu, saya masuk naik tangga ke plafon dengan pisau, toko itu sepi tidak ada penjaga, rokok saya jual sama dia, karena dia punya warung, uang habis untuk sehari-hari,” akunya. (Fty)