Palembang, SentralPost – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan (Sumsel) telah berhasil mengungkap peredaran gelap Narkoba jenis Shabu seberat 8,6 Kg asal Medan.
Kurir yang ditangkap membawa Narkoba tersebut, bernama Chairul Ubaidi alias Dedi (53), warga jalan Talang Jaya, lingkungan I Rimba Asam Betung, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.
Dedi ditangkap ketika melintas di Jalan Palembang – Jambi, Sungai Lilin, Muba, Sumsel, pada 27 Agustus 2024 lalu, sekitar pukul 18.00 WIB, dengan barang bukti sembilan bungkus shabu, yang disembunyikan di dalam koper merek polo saat dilakukan penggeledahan di dalam mobil jenis Toyota Calya nopol A 1710 YF yang dikendarai oleh tersangka.
Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Tri Julianto Djatiutomo, mengatakan harga pasar Narkoba di Sumsel sekitar Rp1,5 Miliar per kilogramnya, maka jika Shabu yang dibawa oleh tersangka terjual akan menghasilkan sebesar Rp 12,75 Miliar.
“Saya berharap masyarakat tidak tergiur dengan sumber uang instan tersebut. Penghasilannya instan, namun resikonya juga sangat besar. Pasti akan tertangkap bagaimana pun caranya,” tegas Brigjen Tri Julianto Djatiutomo, saat konferensi pers tersangka dan barang bukti di kantor BNNP Sumsel, pada Selasa (24/9/2024) siang.
Survei membuktikan, masih kata Brigjen Tri, Sumsel merupakan salah satu daerah yang rawan peredaran Narkotika. Menurutnya, jumlah pecandu di Sumsel mencapai 360 ribu jiwa.
“Kami harap, masyarakat selalu bersinergi melakukan pencegahan dan pemberantasan Narkoba, khususnya di Sumsel. Kasus ini harus ditangani secara luar biasa oleh semua stakeholder, seperti Pemda, TNI, Polri, dan masyarakat,” imbuhnya. (Fdl)