Pemilik Sumur Minyak Ilegal yang Terbakar di Keluang Diamankan Usai Olah TKP

12
0
SHARE

MUBA, SentralPost – Kasus terbakarnya sumur minyak ilegal di Lahan Kebun Kelapa Sawit (HGU) milik PT. Hindoli Blok I 28 Dusun IV Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin pada 26 Oktober 2024 lalu, terus berlanjut. Bahkan, saat ini jajaran Polsek Keluang kembali menangkap pemilik sumur minyak Ilegal yang terbakar.

Kapolres Muba AKBP AKBP Listiyono Dwi Nugroho, SIK., MH melalui Kapolsek Keluang AKP Yohan Wiranata SH saat dikonfirmasi, Senin (28/10/2024) malam membenarkan pihaknya telah menangkap tersangka, Saman (47). Menurutnya, penangkapan berdasarkan laporan dengan nomor LP/A/16/X/2024/SPKT.UNIT RESKRIM/POLSEK KELUANG/POLRES MUSI BANYUASIN/POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 27 Oktober 2024.

“Ya, tersangka berhasil kita amankan sesaat setelah anggota kita cek lokasi kebakaran sumur minyak ilegal, yakni sekira pukul 17.00 WIB,” ungkap Yohan.

Dijelaskan Yohan, anggota Polsek Keluang yang hendak pulang setelah cek lokasi kebakaran guna melakukan olah TKP, personil melihat tersangka sedang dipinggir jalan diduga akan melarikan diri, selanjutnya personil Polsek Keluang mengamankan tersangka dan dibawa ke Polsek Keluang guna penyelidikan lebih lanjut.

“Hasil dari pemeriksaan, tersangka Saman mengakui bahwa minyak ilegal tersebut ialah miliknya dan sudah beraktifitas lebih kurang 3 hari,” beber Yohan.

Dari keterangan tersangka, lanjut Yohan, sumur minyak ilegal yang terbakar itu telah menghasilkan minyak mentah lebih kurang sebanyak 3 drum per harinya.

“Untuk kronolgis terjadinya kebakaran itu sendiri, diduga disebabkan dari gesekan canting dengan pipa galvanis sehingga menimbulkan percikan api yang kemudian mengakibatkan kebakaran,” ujarnya.

Selain tersangka, pihak Polsek Keluang juga mengamankan beberapa barang bukti berupa 1 unit sepeda motor yang telah terbakar, 1 pasang katrol yang telah terbakar, 1 buah tameng tidak terdapat tali yang terbakar, 1 buah canting yang telah terbakar, 1 unit mesin sedot, 1 set tiang steger besi dengan panjang masing masing lebih kurang 9 meter yang telah terbakar, serta 1 buah dirigen yang berisikan 5 liter di duga minyak mentah.

“Akibat dari perbuatannya, tersangka kita kenakan Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang minyak dan gas bumi, Sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka Ke-7 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2022 Tentang cipta kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 188 KUHPidana,” katanya. (Tan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here