Palembang, Sentralpost – Ditreskrimum Polda Sumsel, berhasil mengamankan seorang pegawai Bank Plat Merah, bersama dua rekannya Honorer dan ASN Dinas Damkar di Palembang, lantaran terlibat dalam pencurian dan pencairan satu lembar cek nasabah senilai Rp 99.500.000 juta.
Ketiga tersangka yang diamankam Unit 4 Subdit III Jatanras Polda Sumsel ini, yaitu. TJ (36), pelaku utama karyawan Bank, warga Tanjung Barangan Perumahan Mutiara Barang I Blok B No. 09 RT. 002 RW. 003 Kel. Bukit Baru Kec. Ilir Barat I Kota Palembang.
Sedangkan dua tersngk, yang ikut membantu aksi pencurian dana nasabah, yaitu. Tersangka AR Bin Sa’ari (47), ASN Damkar Palembang, warga Jalan Husni Basri Lorong Tri Tunggal Perum GSS No. 40 RT. 006 RW. 001 Kelurahan Sukamulya
Kecamatan Sematang Borang Palembang, ini berperan melakukan pencairan cek. Dan tersangka HR Bin Bujang Harmonis (36), warga Jalan Sersan Sani Lorong Kandis III No. 879 RT. 012 RW. 004 Kelurahan Talang Aman Kecamatan Kemuning Kota Palembang, berstatus sebagai Honorer di Damkar Palembang, berperan menerima cek dari tersangka TJ yang kemudian diserahkan ke tersangka AR untuk dicairkan.
Kejadian berawal, seorang pengusaha Travel Haji dan Umbrah di Palembang, korban Dedi (38) Warga Alang-Alang Lebar Palembang, merupakan nasabah prioritas, dimana seorang nasabah tidak perlu memakai stempel di cek tunai.
Aksi para tersangka ini ketahuan, lantaran ada laporan transaksi uang keluar sebesar Rp 99.500.000 juta ke mobile banking handphone korban. Petugas yang bergerak cepat langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan para pelaku.
“Dari hasil penyelidikan kita berhasil menangkap, TJ warga IB 1, merupakan karyawan Bank Plat Merah yang mengambil satu lembar cek, sisanya 1 bendel cek diberikan kepada korban, dimana korban ini merupakan nasabah prioritas bank tersebut.” jelas Dirreskrimum Polda Sumsel. Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo SH SIK didampingi Kasubdit III Jatanra, AKBP Tri. Senin (11/11/2024).
Penangkapan ke tiga tersangka ini, berawal (23/10/2024) petugas Unit 4 Subdit III Jatanras, berhasil menangkap tersangka AR saat berada di Jalan Merdeka. Dari hasil pengembangan dua tersangka berhasil ditangkap di kawasan Talang Jambe dan Musi Banyuasin.
Dikatakan Kombes Pol Anwar, tersangka TJ mencuri 1 lembar cek tunai di tahun 2022 lalu. Untuk pencairan uang tersebut tersangka TJ dibantu dua orang AR seorang Honorer Damkar dan HR ASN Damkar, dengan janji kedua tersangka ini dijanjikan sejumlah uang.
“Dia mencuri satu lembar cek dua tahun lalu diperkirakan tahun 2022, ada dua orang yang ikut membantu, tersangka HR bertugas menerima cek dari TJ, kemudian cek tersebut diberikan kepada tersangka AR untuk melakukan pencairan,” jelasnya.
Tersangka TJ mengingat sudah 10 tahun bekerja di Bank plat merah tersebut, dikatakan Dirreskrimum Polda Sumsel, mengetahui aturan pengambilan uang, dimana jika penarikan 100 juta keatas akan ada konfirmasi pihak bank ke nasabah. “Makanya di cek tersebut di tulis oleh tersangka TJ, dengan nominal 99.500.000 juta rupiah,” tuturnya.
Selain mengamankan ke tiga tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti, 1 (satu) buah rekening koran atas nama pemilik rekening bank Mandiri atas nama Dedi Suparman dengan nomor rekening 1130001810864. 1 (satu) foto dokumentasi pada saat pelaku mencairkan cek di bank mandiri terdapat identitas pelaku atas nama Ahmad Rusdi dan 1 (satu) lembar cek bank mandiri dengan nomor cek I0 350560 tanggal 21 Oktober 2024 dengan jumlah sebesar Rp. 99.5000.000 dan Uang tunai sejumlah Rp 96.500.000,- (hasil dari pencairan cek yang dilakukan oleh para pelaku).
“Dari hasil kegiatan tersebut, kami menyanggakan dengan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara, subsider Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahunbpenjara,” tegasnya. (Fty).