Menteri Kebudayaan; Kekayaan Kebudayaan adalah Harta Karun Nasional

9
0
BERBAGI

JAKARTA, SentralPost – Sebagaimana diamanatkan konstitusi, pasal 32 UUD 45, yang berisi tentang pemajuan kebudayaan nasional Indonesia, yang berbunyi; Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia. Negara menjamin kebebasan masyarakat untuk memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya, dan Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional, maka sudah sepatunya Negara berada di garisan paling depan dalam kemajuan kebudayaan.

Demikian dikatakan Menteri Kebudayaan Fadli Zon saat membuka “Talkshow Refleksi 12 Tahun Konvensi 2005 UNESCO di Indonesia”. “Kita juga harus membaca ulang arti penting kebudayaan Nasional. Karena keberadaan pasal 32 UUD 45 menunjukkan  para founding father kita dalam sekali (pemikirannya).Yang di tahun 45 sudah membicarakan pemajuan kebudayaan. Ini sejalan dengan visi pemerintahan saat ini, yang ingin memajukan Indonesia secara politik dan ekonomi dan berkarakter secara budaya,” kata Fadli Zon di Jakarta, Senin (25/11/2024) pagi.

Fadli Zon yang didampingi Wakil Menteri Kebudayaan Giring Ganesha menambahkan, Indonesia sebagai negara dengan kekayaan budaya yang luar biasa sekali sudah sepantasnya menempatkan kebudayaan pada aras yang sepantasnya.

“Indonesia adalah mega diversity, dengan memiliki ratusan bahasa, atau menyumbang 10 persen bahasa dunia, ini adalah kekayaan nasional kita, national treasure, jadi kita tidak bisa taken for granted (dianggap remeh),” katanya.

Tercatat, selama lebih dari satu dekade, Kementerian Kebudayaan telah melaporkan kondisi implementasi konvensi ini sebanyak 3 kali, tahun 2016, 2020, dan 2024. Editor Senior LPE Indonesia 2024, Prof. Aman Wirakartakusumah, dari Tiongkok melalui rekaman video menjabarkan apa saja pelaksanaan dari empat poin tersebut. Di antaranya, melakukan pengembangan kebijakan mengenai tata kelola kebudayaan dan ekonomi kreatif.

“Kementerian Kebudayaan memberikan dukungan finansial yang berkelanjutan bagi para seniman dan pegiat budaya untuk berkontribusi aktif dalam tata kelola kebudayaan dan ekonomi kreatif, termasuk perlindungan dan promosi keragaman ekspresi budaya, melalui program Dana Indonesiana,” kata Prof. Arman. Ada pula penguatan peran strategis pembangunan kebudayaan dalam rencana pembangunan nasional yang berkelanjutan.

Kementerian Kebudayaan juga meningkatkan inklusivitas, partisipasi, dan perlindungan hak lainnya bagi Kelompok rentan, seperti perempuan, penyandang disabilitas, masyarakat adat, dan orang muda, dalam kehidupan budaya atau ekonomi kreatif.

Di saat bersamaan Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch. Bangun mengatakan, selaras dengan Target 1, Mendukung sistem pemerintahan yang berkelanjutan untuk kebudayaan, PWI akan menjadi mitra penting pemerintah untuk mewujudkan kesuksesan pemajuan kebudayaan. Karenanya, saat berdialog secara langsung dengan Fadli Zon, Ketum PWI Pusat dijanjikan waktu tersendiri untuk beraudiensi dengan Menteri Kebudayaan.

“PWI juga menyatakan dukungannya atas program Kembud untuk turut secara aktif melakukan pemajuan kebudayaan,” pungkas Hendry Ch. Bangun. (bb).

foto; Ketum PWI Pusat Hendry Ch Bangun dan Menteri Kebudayaan Fadli Zon dalam Talkshow Refleksi 12 Tahun Konvensi 2005 UNESCO di Indonesia. (Bb).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here