BANYUASIN, SentralPost – Tim hukum pasangan calon (paslon) nomor urut 2, Slamet-Alfi (SELFI), melaporkan dugaan praktik money politik yang dilakukan oleh tim paslon nomor urut 1, Askolani-Netta, ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Kabupaten Banyuasin, Selasa (26/11/2024).
Ketua Tim Hukum SELFI, Budi Prayetno, menyebut laporan tersebut didasarkan pada temuan masyarakat di Desa Sungai Kedukan, Kecamatan Rambutan.
“Kami melaporkan dugaan money politik yang dilakukan tim paslon 01. Barang bukti berupa amplop putih, uang tunai pecahan Rp50.000, kartu nama bergambar paslon 01, dan sebuah video telah kami serahkan kepada Gakumdu,” ujar Budi.
Budi menegaskan bahwa praktik money politik ini mencederai prinsip demokrasi yang jujur dan adil. Pihaknya meminta Gakumdu untuk bertindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
“Kami mendesak Gakumdu untuk mendiskualifikasi paslon Askolani-Netta nomor urut 1 karena dugaan pelanggaran ini,” tegasnya.
Ketua Tim Klarifikasi Gakumdu Bawaslu Banyuasin, Daniel Kurbani, membenarkan adanya laporan tersebut. Laporan disampaikan oleh Saudara Suhaimi pada pukul 19.10 WIB dengan bukti berupa amplop berisi uang, kartu nama bergambar paslon 01, dan video.
“Langkah awal yang kami lakukan adalah mengkaji syarat materil dan formil laporan,” jelas Daniel.
Ia menambahkan bahwa setelah kajian awal selesai, pihaknya akan memanggil pelapor, saksi-saksi, dan terlapor untuk klarifikasi lebih lanjut.
Pelaporan ini didampingi langsung oleh sejumlah anggota tim hukum SELFI, termasuk Abdul Rosyid, Sadeli, dan M. Hafiz. Mereka mengawal laporan sebagai bentuk komitmen untuk mewujudkan Pilkada yang bersih dan bebas dari kecurangan.
Kasus dugaan money politik ini menjadi perhatian besar karena terjadi pada masa tenang, sehari sebelum pemungutan suara. Gakumdu diharapkan mampu menyelesaikan kasus ini secara profesional demi menjaga integritas Pilkada Banyuasin. (Iyan)