Warga Gelumbang Gelar Unjuk Rasa Di Kejari Muara Enim

33
0
BERBAGI

Muara Enim, Sentralpost – Lantaran banyaknya pengerjaan proyek APBD Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2023 dan 2024, yang dianggap dikerjakan asal jadi, puluhan warga Kecamatan Gelumbang  mengatasnamakan Lembaga Informasi Pers Reformasi Nasional (Lipernas) PD Kabupaten Muara Enim Gelar Unjuk Rasa Di Kejari Muara Enim. Kamis (12/12/2024) sekira pukul 10.30 WIB.

Para pengunjuk rasa menyampaikan laporan terkait permasalahan tersebut dan mendesak Kejaksaan Negeri Muara Enim agar mengusut tuntas kasus dugaan kesalahan pada pembangunan di wilayah Gelumbang Raya khususnya pada tahun anggaran 2023 dan 2024.

Ketua Koordinator Aksi, Maulana menjelaskan bahwa kedatangan mereka ke Kantor Kejaksaan Negeri Muara Enim untuk berunjuk rasa damai sembari menyampaikan pengaduan pengerjaan proyek APBD Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2023 dan 2024 yang dianggap terkesan asal jadi.

“Hari ini kami bersama lembaga Informasi Pers Reformasi Nasional dan juga puluhan masyarakat Gelumbang Raya berunjuk rasa dan menyampaikan pengaduan pengerjaan proyek APBD Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2023 dan 2024”, ungkap Maulana.

Lebih lanjut, pihaknya mendesak Kejari Muara Enim agar mengusut Tuntas pengaduan Pembangunan diwilayah Kabupaten Muara Enim Terkhusus Gelumbang Raya Dan Kecamatan Lubai.

“Karena banyak keluhan masyarakat terkait Bangunan APBD TA 2023/2024 yang belum lama terelisasi bahkan belum sampai 4 bulan sudah banyak yang rusak. Kami menduga adanya konspirasi antara pihak kontraktor dengan pihak dinas terkait untuk mendapat keuntungan yang sebesar – besarnya,” kata Maulana

Di tempat yang sama, senada juga disampaikan Ketua Informasi Pers Reformasi Nasional (Lipernas), Rusmin mengatakan mereka berunjuk rasa di Kantor Kejaksaan Negeri Muara Enim karena banyaknya diketemukan proyek APBD Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2023 dan 2024 yang nilai asal jadi

“Alasan kami melakukan aksi damai ini karena banyak di temukan proyek – proyek APBD Kabupaten Muara Enim tahun 2023 dan 2024 yang diduga kuat pihak kontraktor bekerja asal jadi. Contohnya ada proyek jalan sudah seperti kacang goreng, masyarakat banyak mengeluh seakan tapakan sandal untuk anti rematik karena batu – batu nya sudah banyak yang keluar”, terang Rusmin.

Terkait banyaknya temuan tersebut, masih kata Rusmin. Pihaknya juga telah mengumpulkan data proyek tersebut. “Maka pada aksi damai ini kami serahkan langsung Laporan kami itu langsung ke Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim melalui Kasi Intel Kejari Muara Enim Anjasra Karya SH MH. Dan Alhamdulillah berkas laporan kami itu sudah diterima langsung dengan baik,” pungkasnya.

Sementara itu terkait permasalahan ini, Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Rudi Iskandar. SH.MH, melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Muara Enim Anjasra Karya SH MH menyampaikan ucapan terima kasih atas kepercayaan masyarakat kepada Kejaksaan Negeri Muara Enim untuk menyampaikan aspirasi atau laporan secara langsung berkenaan pengerjaan proyek terutama pekerjaan proyek APBD Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2023 yang sudah lama lewat.

Masih menurut Anjas, dalam pada itu pihaknya pun meminta komitmen dari warga yang menyampaikan aspirasi, untuk nantinya ketika perwakilannya dipanggil Kejari Muara Enim agar bisa bertindak Koperatif dengan membawa semua bukti – bukti atau nanti setelah melakukan investigasi silahkan bawa ke Kejari Muara Enim, kemudian nantinya akan dikaji sama sama untuk ditindaklanjuti.

Sedangkan untuk proyek tahun anggaran 2024 belum bisa, karena sekarang ini masih tahun berjalan belum bisa ditindaklanjuti. Tapi pihak Kejari Muara Enim tetap meminta pengawasan melalui kegiatan warga setempat.

Dikatakan Anjas, pihaknya akan menjadikan atensi untuk menindak lanjuti laporan warga atau LSM yang disampaikan ke Kejari Muara Enim.

Dalam hal ini, kata Anjas, terkait semua laporan, selain diminta warga bisa koperatif, juga diminta semua laporan harus reel atau sesuai yang ada di lapangan. Pihaknya tidak ingin laporan bersifat tendensius.

Anjas menegaskan, Indonesia Negara Hukum tidak ada yang namanya kebal hukum, bila bersalah akan di sesuai hukum.

“Indonesia Negara Hukum, bila terbukti bersalah pasti akan kita tidak. Dan yakinlah kami akan bekerja secara profesional dan sesuai SOP kami di kejaksaan negeri di Indonesia akan bekerja semaksimal mungkin,” ucap Anjas

“Terkait laporan warga hari ini, bila belum ditemukan bukti bukti maka akan terus kami gali. Juga kepada warga kalau ada bukti lanjutan silahkan serahkan lagi ke kami”, ungkapnya ( Marshal )

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here